Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiel dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah Rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan Nusa dan Bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang
lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan
perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil
yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah
mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk
mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara
Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa
dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan
perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang
bertanggungjawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai
kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk karena dorongan
kesadaran bertanggungjawab atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan asas Pancasila,
Gerakan Pramuka menyelenggarakan upaya pendidikan bagi kaum muda melalui
kepramukaan, dengan sasaran meningkatkan sumber daya kaum muda, mewujudkan
masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:
negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
ideologi Pancasila;
kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
lingkungan hidup di bumi Nusantara.
Bahwa
dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, Gerakan Pramuka
menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui kepramukaan, sebagai bagian
pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan
dan makna yang terkandung dalam uraian diatas, maka disusunlah anggaran dasar Gerakan Pramuka
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Nama, Status, dan Tempat
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yaitu Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
(2) Gerakan
Pramuka berstatus badan hukum.
(3) Gerakan
Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Gerakan Pramuka didirikan untuk waktu
yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan
pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2) Hari
Pramuka adalah tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS,
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
3
Asas
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka mendidik dan membina kaum
muda Indonesia guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial,
intelektual, dan fisiknya sehingga menjadi:
manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi pekerti luhur yang:
(1). Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, kuat mental, emosional, dan tinggi moral;
(2). tinggi kecerdasan dan mutu
keterampilannya;
(3). kuat dan sehat jasmaninya.
warganegara Republik Indonesia yang berjiwa
Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya
sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan, baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal 5
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi
yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan
nasional serta membangun dunia yang lebih baik
Pasal 6
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan
nonformal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan
dan pengembangan generasi muda berlandaskan Sistem Among dengan menerapkan
Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan,dan Motto Gerakan Pramuka yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta
masyarakat Indonesia.
BAB III
SIFAT,
UPAYA DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
(1). Gerakan
Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
(2). Gerakan
Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela,
tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(3). Gerakan
Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik, bukan bagian dari salah satu
organisasi kekuatan sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik
praktis.
(4). Gerakan
Pramuka ikut serta membantu masyarakat dengan melaksanakan pendidikan bagi kaum
muda, khususnya pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga.
(5). Gerakan
Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan
kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
(1). Segala upaya, dan usaha Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
a. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur
dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan, dan
pengalaman melalui kegiatan:
1) Keagamaan, untuk meningkatkan iman dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menurut agama masing-masing;
2) Kerukunan hidup beragama antarumat seagama
dan antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lain;
3). Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk
memantapkan jiwa Pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang
bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara;
4) Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya;
5) Pembinaan dan pengembangan minat terhadap
kemajuan teknologi dengan keimanan dan ketakwaan;
b. Memupuk
dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air dan bangsa;
c. Memupuk
dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan;
d. Memupuk
dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun
internasional;
e. Menumbuhkembangkan
pada para anggota rasa percaya diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan
inovatif, rasa tanggungjawab dan disiplin;
f. Menumbuhkembangkan
jiwa dan sikap kewirausahaan;
g. Memupuk
dan mengembangkan kepemimpinan;
h. Membina
dan melatih jasmani, panca indera, daya
pikir, penelitian, kemandirian dan sikap otonom, keterampilan, dan hasta karya.
(2). Upaya dan usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan pada pembinaan
watak, mental, emosional, jasmani dan
bakat serta peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu
pengetahuan dan teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan
kepramukaan.
Kepramukaan ialah proses pendidikan luar
lingkungan sekolah dan di luar keluarga dalam bentuk kegiatan menarik,
menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis, yang dilakukan di alam terbuka
dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak;
Menyelenggarakan
dan berpartisipasi dalam pertemuan dan perkemahan baik lokal, nasional maupun
internasional untuk memupuk rasa persahabatan,
persaudaraan dan perdamaian;
Menyelenggarakan kegiatan bakti masyarakat
dan ekspedisi;
Mengadakan kemitraan, kerjasama dengan organisasi
kepemudaan lain untuk memupuk dan mengembang-kan semangat kepeloporan dan
pengabdian kepada masyarakat, baik lokal. Nasional maupun internasional;
Mengadakan kerjasama baik dengan instansi
pemerintah maupun swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
Memasyarakatkan Gerakan Pramuka dan
kepramukaan khususnya di kalangan kaum muda.
(3). Untuk menunjang upaya dan usaha serta mencapai tujuan Gerakan
Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi,
personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasam
BAB IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE
KEHORMATAN, METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO
DAN KIASAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal
9
Sistem Among
(1). Pendidikan
nasional bersendikan Sistem Among, artinya menanamkan jiwa merdeka yang
mengandung sifat disiplin diri dan mandiri dalam rangka saling ketergantungan.
(2). Sistem Among
berarti mendidik anak menjadi manusia merdeka jasmani, rohani, dan pikirannya,
disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan
orang lain.
(3). Dalam Sistem
Among, pendidik dituntut bersikap dan berperilaku:
Ing ngarso sung tulodo;
Ing madyo mangun karso;
Tut wuri handayani.
Pasal
10
Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
(1) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri
khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua
unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
(3) Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan
sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,
dan kondisi masyarakat.
Pasal 11
Prinsip Dasar
Kepramukaan
1) Prinsip
Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air,
sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya;
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip
Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a. norma hidup seorang anggota Gerakan
Pramuka;
b. landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c. landasan sistem nilai Gerakan Pramuka;
d. pedoman dan arah pembinaan kaum muda
anggota Gerakan Pramuka;
e. landasan gerak dan kegiatan Gerakan
Pramuka mencapai sasaran dan tu
Pasal 12
Metode
Kepramukaan
Metode
Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan
Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar
sambil melakukan;
c. sistem
berkelompok;
d. kegiatan
yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani peserta didik;
e. kegiatan di
alam terbuka;
f. sistem
tanda kecakapan;
g. sistem
satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h. kiasan
dasar.
Pasal
13
Kode Kehormatan Pramuka
(1). Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2). Kode
Kehormatan Pramuka merupakan Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan
sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
(3). Kode
Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan
usia dan perkembangan rohani dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan
Pramuka Siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma;
b. Kode
Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan
Dasadarma;
c. Kode
Kehormatan Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega dan Dasadarma;
d. Kode
Kehormatan Pramuka dewasa terdiri atas Trisatya
anggota dewasa dan Dasadarma.
Pasal
14
Motto
Gerakan Pramuka
(1) Motto
Gerakan Pramuka merupakan bagian terpadu proses pendidikan untuk mengingatkan
setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap mengikuti kegiatan berarti
mempersiapkan diri untuk mengamalkan Kode Kehormatan.
(2) Motto
Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku
kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.
Pasal
15
Kiasan
Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan
menggunakan Kiasan Dasar bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
BAB V
ORGANISASI
Pasal
16
Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara
Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. Anggota biasa:
1) Anggota muda: Siaga, Penggalang dan
Penegak.
2) Anggota dewasa:
a). Anggota
Dewasa Muda: Pandega;
b). Anggota Dewasa: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka,
Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka,
Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan, Anggota Majelis Pembimbing.
b. Anggota kehormatan:
1).
anggota dewasa purna bakti.
2).
orang-orang yang bersimpati dan berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan
sebagai anggota tamu.
Pasal
17
Hak
dan Kewajiban
(1). Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
(2). Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
18
Jenjang
Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai
berikut:
a. Anggota muda
dan anggota dewasa muda Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan-gugusdepan
dan anggota dewasa dihimpun di Kwartir.
b. Gugusdepan-gugusdepan
dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting yang meliputi suatu wilayah
Kecamatan/Distrik.
c. Ranting-ranting
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang meliputi wilayah Kabupaten
atau Kota.
d. Cabang-cabang
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah meliputi wilayah Provinsi.
e. Daerah-daerah
dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional meliputi wilayah Republik
Indonesia.
f. Di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk
gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Pasal
20
Kepengurusan
(1). Di
tingkat Gugusdepan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pembina gugusdepan.
(2). Di
tingkat Ranting Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir
Ranting.
(3). Di
tingkat Cabang Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir
Cabang.
(4). Di
tingkat Daerah Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir
Daerah.
(5). Di tingkat
Nasional Gerakan Pramuka dipimpin secara kolektif oleh pengurus Kwartir
Nasional.
(6). Pergantian pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada waktu
musyawarah.
(7). Kepengurusan baru dalam jajaran Ranting sampai dengan Nasional
terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
Pasal 21
Satuan Karya Pramuka
(1). Satuan Karya
Pramuka, disingkat Saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para Pramuka dalam berbagai bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi. Saka juga memotivasi mereka untuk melaksanakan
kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya, untuk
melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara, sesuai dengan
aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka
peningkatan ketahanan nasional.
(2). Saka di
tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh Pimpinan Saka. Pimpinan Saka adalah bagian integral dari
kwartir.
Pasal
22
Dewan Kerja
Dewan Kerja merupakan bagian
integral dari kwartir yang berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan,
dan bertugas mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal
23
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
(1). Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
merupakan bagian integral dari Kwartir dan berfungsi sebagai wadah Pembinaan
Anggota Dewasa.
(2) Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
berada di tingkat Cabang, Daerah, dan Nasional.
Pasal
24
Bimbingan
(1). Kwartir
Nasional diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Nasional yang diketuai oleh
Presiden Republik Indonesia dengan beranggotakan tokoh masyarakat yang memiliki
perhatian kepada Gerakan Pramuka.
(2). Kwartir
Daerah diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang diketuai oleh
Gubernur beranggotakan tokoh-tokoh
masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi
muda.
(3). Kwartir
Cabang diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang diketuai oleh Bupati atau Walikota dengan
beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai perhatian dan kepedulian
terhadap pembinaan generasi muda.
(4). Kwartir
Ranting diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moral, organisatoris,
materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang diketuai oleh
Camat/Kepala Distrik dengan beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai
perhatian dan kepedulian terhadap pembinaan generasi muda.
(5). Gugusdepan diberi bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Majelis Pembimbing
Gugusdepan yang terdiri atas orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat di
sekitar gugusdepan.
(6). Satuan Karya
Pramuka diberi bimbingan dan bantuan oleh Majelis Pembimbing yang bersifat
moral, organisatoris, materiel, dan finansial oleh Pimpinan Satuan Karya
Pramuka yang terdiri atas tokoh pemerintahan dan masyarakat.
Pasal
25
Pemeriksaan Keuangan
(1) Badan
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk
Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka.
(2). Badan
Pemeriksa Keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(3) a.
Personalia Badan Pemeriksa Keuangan
berjumlah minimal 3 orang anggota Gerakan Pramuka ditambah seorang staf yang
memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan
Publik.
(4) Badan
Pemeriksa Keuangan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Penyelenggaraan.
BAB VI
MUSYAWARAH
DAN REFERENDUM
Pasal
26
Musyawarah
(1) Musyawarah Nasional
a. Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka.
b. Musyawarah
Nasional diadakan diadakan lima tahun sekali.
c. Acara pokok
Musyawarah Nasional adalah:
Pertanggungjawaban
Kwartir Nasional selama masa baktinya, termasuk pertanggungjawaban keuangan;
-
Menetapkan Rencana
Strategik 5 tahun;
-
Menetapkan kepengurusan
Kwartir Nasional untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
d. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Nasional dapat diadakan
Musyawarah Nasional Luar Biasa.
e. Pimpinan Musyawarah Nasional adalah suatu
presidium yang dipilih oleh Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok Musyawarah Daerah adalah:
1) Pertanggungjawaban
Kwartir Daerah selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2) Menetapkan
Rencana Kerja 5 tahun;
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika
ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu
Musyawarah Daerah dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Daerah adalah suatu presidium yang dipilih
oleh Musyawarah Daerah.
(3) Musyawarah Cabang
a. Musyawarah
Cabang diadakan lima tahun sekali.
b. Acara pokok
Musyawarah Cabang adalah:
1) Pertanggungjawaban
Kwartir Cabang selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2) Menetapkan
Rencana Kerja 5 tahun;
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Cabang untuk masa bakti 5 tahun berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan
Musyawarah Cabang Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Cabang adalah suatu
presidium yang dipilih oleh Musyawarah Cabang.
(4) Musyawarah
Ranting
a. Musyawarah
Ranting diadakan tiga tahun sekali.
b. Acara pokok
Musyawarah Ranting adalah:
1) Pertanggungjawaban
Kwartir Ranting selama masa baktinya termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2) Menetapkan
Rencana Kerja 3 tahun;
3) Menetapkan
kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti 3 tahun berikutnya.
c. Jika ada
hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka di antara dua waktu
Musyawarah Ranting dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
d. Pimpinan
Musyawarah Ranting adalah suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Ranting.
(5) Musyawarah Gugusdepan
a. Musyawarah Gugusdepan diadakan tiga tahun
sekali.
b. Acara
pokok Musyawarah Gugusdepan adalah:
1) Pertanggungjawaban Pembina Gugusdepan selama masa baktinya
termasuk, pertanggungjawaban keuangan;
2) Menetapkan Rencana Kerja 3 tahun;
3) Menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti 3 tahun
berikutnya.
c. Jika ada hal-hal yang luar biasa dan
bersifat mendesak, maka di antara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat
diadakan Musyawaraah Gugusdepan Luar Biasa.
d. Pimpinan Musyawarah Gugusdepan adalah suatu
presidium yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan.
Pasal
27
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang
luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan suatu
referendum.
BAB
VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 28
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. Iuran
anggota;
b. Bantuan majelis
pembimbing;
c. Sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat;
d. Sumber lain
yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
e. Usaha dana,
badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal
29
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual
(2) Pengalihan
kekayaan Gerakan Pramuka yang berupa aset tetap harus diputuskan berdasarkan
hasil Rapat Pleno Pengurus Kwartir dan persetujuan Mabi.
BAB
VIII
ATRIBUT
Pasal
30
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal
31
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat
persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang
Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan
Pramuka terdapat garis merah sepanjang ‘panjang bendera’ dan di sisi tiang
terdapat garis merah sepanjang ‘lebar bendera’.
Pasal
32
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal
33
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.
Pasal
34
Pakaian
Seragam dan Tanda-tanda
Untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan
serta meningkatkan disiplin, anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian
seragam beserta tanda-tandanya.
BAB
IX
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 35
Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka
(1) Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini.
PEMBUBARAN
Pasal 36
Pembubaran
(1) a.
Gerakan Pramuka hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b.
Musyawarah Nasional tersebut harus
diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c.
Musyawarah Nasional untuk
membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh
utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d.
Usul pembubaran Gerakan Pramuka
diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika
Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang mengusulkan pembubaran itu.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar
(1) Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri
oleh utusan daerah sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui oleh
sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Penutup
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Pontianak Kalimantan Barat
pada tanggal 15 – 19 Desember 2003.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Gerakan Pramuka sebagai
gerakan kepanduan Praja Muda Karana adalah gerakan pendidikan kaum muda yang
didukung oleh orang dewasa.
(2) Gerakan Pramuka
menyelenggarakan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, oleh dan untuk
kaum muda atas dujungan dan bimbingan orang dewasa.
Pasal 2
Tempat
(1) Domisili kantor pusat Gerakan
Pramuka di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka
menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, TUGAS POKOK, DAN SASARAN
Pasal 3
Asas
Penghayatan
dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota
Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan bagi
kaum muda melalui kepramukaan di lingkungan luar sekolah yang melengkapi
pendidikan di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah dengan tujuan :
a. membentuk kader bangsa dan
sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertakwa serta berwawasan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
b. membentuk sikap dan perilaku
yang positif, menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kecerdasan
emosional sehingga dapat menjadi menusia yang berkepribadian Indonesia, yang
percaya kepada kemampuan sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri
serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan
negara.
Pasal 5
Sasaran
Sasaran
kepramukaan adalah mempersiapkan kader bangsa yang :
a. memiliki kepribadian dan
kepemimpinan yang berjiwa Pancasila.
b. berdisiplin yaitu berpikir,
bersikap dan bertingkah laku tertib.
c. sehat dan kuat mental, moral
dan fisiknya.
d. memiliki jiwa patriot yang
berwawasan luas dan dijiwai nilai-nilai kejuangan yang diwariskan oleh para
pejuang bangsa.
e. berkemampuan untuk berkarya
dan semangat kemandirian, berpikir kreatif, inovatif, dapat dipercaya, berani
dan mampu menghadapi tugas-tugas.
BAB III
FUNGSI, SIFAT DAN USAHA
Pasal 6
Kepramukaan
(1)
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar
lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan yang
menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam
terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasarann
akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.
(2)
(2) Kepramukaan merupakan proses
kegiatan belajar sendiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri
pribadi seutuhnya baik fisik, intelektual, emosi, sosial dan spiritual sebagai
individu dan sebagai anggota masyarakat.
(3) Kepramukaan merupakan sistem
pembinaan dan pengembangan sumberdaya atau potensi kaum muda agar menjadi
warganegara yang berkualitas yang mampu memberikan sumbangan positif bagi
kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(4) Pendidikan dalam kepramukaan
dimaksudkan dan diartikan secara luas sebagai suatu proses pembinaan sepanjang
hayat yang berkesinambungan Sumber Daya Manusia/potensi peserta didik, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasarannya menjadikan mereka
sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada
nilai dan norma masyarakat.
(5) Pelaksana pendidikan dalam
kepramukaan agar menghayati dan menyadari bahwa :
a. karya di bidang pendidikan
adalah karya peningkatan mutu mental, moral, fisik, intelektual, emosi, sosial
dan spiritual ;
b. pendidikan berbeda dengan
pengajaran, proses pendidikan lebih pelan daripada proses pengajaran ;
c. pada hakekatnya yang menjadi
pendidik sebenarnya adalah pihak yang dididik, pendidik hanya pemberi jalan
pendidikan yang selanjutnya diproses oleh penerima bahan pendidikan tersebut
sendiri ;
d. dasar dan landasan pendidikan
adalah meniru. Ada yang meniru dan harus ada yang ditiru. Yang ditiru harus
berharga/bernilai untuk ditiru.
Pasal 7
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga
pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan
generasi muda, menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
serta Sistem Among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan,
kepentingan, dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia.
Pasal 8
Sifat
(1) Kepramukaan
adalah proses pendidikan sepanjang hayat.
(2) Gerakan Pramuka terbuka bagi
setiap warga negara Republik Indonesia yang bersedia dan sukarela menjadi
anggota Gerakan Pramuka.
(3) Gerakan Pramuka
melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan dan perkembangan masyarakat dan
bangsa Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka melaksanakan
kegiatan yang bersifat internasional untuk membina persahabatan, persaudaraan,
dan perdamaian dunia.
(5) Gerakan Pramuka melaksanakan
kepramukaan yang bersifat universal, yang dapat dilaksanakan dimana saja,
dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang
disesuaikan dengan kepentingan nasional.
Pasal 9
Gerakan Pramuka dan Politik
(1) Gerakan Pramuka berpegang pada
peraturan perundang-undangan negara dan kebijakan umum pemerintah Republik
Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka bukan
organisasi kekuatan sosial politik, dan bukan bagian dari salah satu organisasi
kekuatan sosial politik manapun juga. Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak
dibenarkan ikut serta dalam kegiatan yang bersifat politik praktis.
(3) Anggota Gerakan Pramuka secara
pribadi dapat menjadi anggota suatu organisasi kekuatan sosial politik, dengan
ketentuan:
a. tidak dibenarkan menyiarkan
faham politik yang dianutnya ke dalam lingkungan kepramukaan;
b. tidak dibenarkan mengenakan
pakaian seragam Pramuka atau tanda-tanda Pramuka pada waktu mengikuti kegiatan
organisasi kekuatan sosial politik dan melakukan kegiatan politik praktis.
c. tidak dibenarkan mengenakan
pakaian atau tanda-tanda yang dipakai sebagai identitas organisasi kekuatan
sosial politik pada waktu anggota tersebut menghadiri atau mengikuti kegiatan
Gerakan Pramuka.
Pasal 10
Gerakan Pramuka dan Agama
(1) Gerakan Pramuka memberi
kebebasan kepada anggotanya untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan
masing-masing.
(2) Gerakan Pramuka membina anggotanya agar meningkatkan ketakwaan dan
menjalankan kewajibannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(3) Gerakan Pramuka membina anggotanya untuk menumbuhkan dan memupuk
kerukunan hidup beragama dan kerukunan antar umat beragama dengan saling
menghormati dan menghargai agama dan kepercayaan orang lain.
Pasal 11
Usaha
(1) Segala usaha dan kegiatan
Gerakan Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Usaha untuk mencapai tujuan
itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, jasmani, dan bakat, serta
peningkatan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan
teknologi, keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
(3) Untuk menunjang usaha dan
mencapai tujuan Gerakan Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai,
berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana, komunikasi dan kerjasama.
Pasal 12
Pembinaan Watak, Keterampilan dan Kesehatan
(1) Pada hakekatnya semua kegiatan
dalam Gerakan Pramuka diarahkan untuk mebina watak, keterampilan dan kesehatan
peserta didik.
(2) Pembinaan watak dilakukan
melalui kegiatan penanaman, pemupukan dalam diri peserta didik :
a. ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa
b. kesadaran berbangsa dan
bernegara
c. pengamalan morak Pancasila
d. pemahaman sejarah perjuangan
bangsa
e. rasa percaya diri sendiri
f. tanggungjawab dan disiplin.
(3) Pembinaan keterampilan
dilakukan dengan latihan alat driya, kecerdasan, dan kejuruan melalui
syarat-syarat kecakapan dan kegiatan Satuan Karya.
(4) Pembinaan kesehatan dilakukan
dengan kegiatan kebersihan dan keteriban, latihan dan penyuluhan kesehatan,
serta keindahan dan kelestarianlingkungan hidup.
Pasal
13
Pembinaan
Kwartir dan Satuan
(1) Kwartir
Nasional membina dan membantu Kwartir Daerah, sehingga kemampuan setiap daerah
dalam mengembangkan pendidikan kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat,
termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan karya.
(2) Setiap Kwartir Daerah membina dan membantu Kwartir
Cabang, sehingga kemampuan setiap cabang dalam mengembangkan pendidikan
kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan
dan Satuan Karya.
(3) Setiap Kwartir Cabang membina dan membantu Kwartir
Ranting, sehingga kemampuan setiap ranting dalam mengembangkan pendidikan
kepramukaan di wilayah kerjanya terus meningkat, termasuk pembinaan Gugusdepan
dan Satuan karya.
(4) Setiap Kwartir Ranting membina dan membantu
Gugusdepan dalam wilayah kerjanya dan wajib berusaha supaya jumlah dan mutu
Gugusdepan dan Satuan karya di wilayah kerjanya terus meningkat.
(5) Setiap
Koordinator Desa/Kelurahan membantu Kwartir Ranting yang bersangkutan dengan
mengkoordinasikan Gugusdepan di wilayah desa/kelurahannya.
(6) Pembina
Gugusdepan berusaha supaya jumlah dan mutu para pembina dan peserta didik di
Gugusdepannya terus meningkat.
(7) Kwartir Nasional membina dan membantu secara langsung
Gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal
14
Pendidikan
Tenaga Kader Gerakan Pramuka
(1) Semua
Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu tenaga kader Gerakan Pramuka,
Pembina Pramuka, Pelatih Pembina Pramuka, Pamong Saka, Instruktur Saka,
Pimpinan Saka, Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing, sehingga mampu
meningkatkan mutu pendidikan kepramukaan.
(2) Untuk
melaksanakan maksud yang tertera dalam ayat (1) pasal ini Kwartir Ranting,
Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional, menyelenggarakan
pendidikan melalui kursus dan latihan serta pendekatan pribadi, sesuai dengan
wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing.
(3) Setiap
Kwartir membantu Kwartir-Kwartir di wilayah kerjanya untuk melaksanakan
pendidikan tenaga kader Gerakan Pramuka.
(4) Untuk
melaksanakan tugas tersebut dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal ini dibentuk
lembaga pendidikan kader Gerakan Pramuka seperti berikut :
a. Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Lemdikanas.
b. Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah, disingkat Lemdikada.
c. Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang, disingkat Lemdikacab.
Pasal
15
Pertemuan
untuk Memupuk Persaudaraan
(1) Gerakan
Pramuka mulai dari Gugusdepan sampai dengan tingkat nasional menyelenggarakan
pertemuan untuk memupuk rasa kekeluargaan dan persaudaraan.
(2) Pertemuan-pertemuan
itu diisi dengan acara kegiatan yang menarik, bermanfaat, kreatif, inovativ
serta mengandung pendidikan, antara lain untuk meningkatkan kerjasama, rasa
kekeluargaan, disiplin, keterampilan, kecakapan dan penguasaan tehnologi.
(3) Agar dapat
mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota Gerakan Pramuka dalam pertemuan untuk
memupuk kekeluargaan dan persaudaraan, perlu lebih sering diselenggarakan
pertemuan di tingkat Ranting dan Cabang.
Pasal
16
Fasilitas
dan Alat Perlengkapan Pendidikan
(1) Semua
jajaran Gerakan Pramuka mengusahakan alat perlengkapan sebagai sarana
pendidikan.
(2) Salah satu
usaha pengadaan perlengkapan setiap kwartir membentuk koperasi yang juga
merupakan sarana pendidikan.
(3) Karena
adanya hak paten maka pengadaan perlengkapan pendidikan oleh pihak luar Gerakan
Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(4) Salah satu
usaha pengadaan, fasilitas dan perlengkapan dilakukan melalui Kedai Pramuka.
(5) Kedai
Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau oleh anggota Gerakan Pramuka yang
mendapat ijin dari kwartirnya.
Pasal
17
Kehumasan
(1) Gerakan
Pramuka mulai dari tingkat gugusdepan sampai dengan tingkat nasional
melaksanakan usaha penerangan, baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.
(2) Hubungan
masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan dan umpan balik dari
masyarakat maupun pemerintah serta menjadikan penerangan dan hubungan
masyarakat itu sebagai alat pendidikan kepramukaan dan pendidikan masyarakat.
Pasal
18
Hubungan
dengan Instansi Pemerintah, Organisasi Lain
(1) Gerakan
Pramuka mengembangkan kerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga swasta dan
masyarakat, untuk dapat berperanserta dalam pembangunan, sesuai dengan
kebijaksanaan pemerintah dan tujuan Gerakan Pramuka.
(2) Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka mengusahakan hubungan baik dengan pihak-pihak di luar
negeri yang tujuannya tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pemerintah
Republik Indonesia dan tujuan Gerakan Pramuka.
(3) Gerakan
Pramuka sebagai anggota World Organization of Scout Movement (WOSM) dan World
Association of Girl Guides and Girl Scouts (WAGGGS).
(4) Gerakan
Pramuka mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi kepramukaan di negara
lain.
Pasal
19
Usaha
Lain
Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, kebijaksanaan umum pemerintah, dan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB
IV
PRINSIP
DASAR KEPRAMUKAAN, METODE KEPRAMUKAAN,
KODE
KEHORMATAN PRAMUKA, MOTTO, DAN KIASAN DASAR
Pasal
20
Prinsip
Dasar Kepramukaan
(1) Prinsip
Dasar Kepramukaan adalah :
a. iman dan
takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya ;
c. peduli
terhadap diri pribadinya ;
d. taat kepada
Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma
hidup seorang anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan
melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadinya, bagi peserta didik
dibantu oleh pembina, sehingga pelaksanaan dan pengamalannya dilakukan dengan
penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan
moral, baik sebagai pribadi maupun anggota masyarakat.
(3) Menerima secara sukarela Prinsip Dasar
Kepramukaan adalah hakekat Pramuka, baik sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa,
makhluk sosial, maupun individu yang menyadari bahwa diri pribadinya :
a. mentaati
perintah Tuhan Yang Maha Esa dan beribadah sesuai tata-cara dari agama yang
dipeluknya serta menjalankan segala perintahNya dan menjauhi larangannya.
b. mengakui
bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama dengan makhluk lain
yang juga diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, khususnya sesama manusia yang
telah diberi derajat yang lebih mulia dari makhluk lainnya. Dalam kehidupan bersama
didasari prinsip peri kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. diberi
tempat untuk hidup dan berkembang oleh Tuhan Yang Maha Esa di bumi yang
berunsurkan tanah, air dan udara yang merupakan tempat bagi manusia untuk hidup
bersama, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan rukun dan
damai.
d. memiliki
kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial serta memperkokoh
persatuan, menerima kebhinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. memerlukan
lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat meninjang/memberikan
kenyamanan dan kesejahteraan hidupnya.Karena itu manusia wajib peduli terhadap
lingkungan hidupnya dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan
hidup yang baik.
Pasal
21
Metode
Kepramukaan
(1) Metode
Kepramukaan merupakan cara belajar progresif melalui :
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka ;
b. belajar sambil melakukan ;
c. berkelompok ;
d. kegiatan yang menantang dan meningkat serta
mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani
peserta didik ;
e. kegiatan di alam terbuka ;
f. sistem tanda kecakapan ;
g. sistem satuan terpisah untuk putera dan
untuk puteri ;
h. sistem among.
(2) Metode
Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar
Kepramukaan. Keterkaitan itu terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan.
(3) Metode Kepramukaan sebagai suatu system,
terdiri atas unsure-unsur yang merupakan subsistem terpadu dan terkait, yang
tiap unsurnya memounyai fungsi pendidikan yang spesifik dan saling memperkuat
serta menunjang tercapainya tujuan.
Pasal
22
Kode
Kehormatan
(1) Kode kehormatan Pramuka yang terdiri atas
Janji yangdisebut Satya dan Ketentuan Moral yang disebut Darma merupakan satu
unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(2) Kode kehormatan Pramuka dalam bentuk Janji
yang disebut Satya adalah :
a. janji yang diucapkan secara sukarela oleh
seorang calon anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan
;
b. tindakan pribadi untuk mengikat diri secara
sukarela menerapkan dan mengamalkan janji ;
c. titik tolak memasuki proses pendidikan
sendiri guna mengembangkan visi, intelektualitas, emosi, sosial dan spiritual,
baiksebagai pribadi maupun anggota masyarakat lingkungannya.
(3) Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk
Ketentuan Moral yang disebut Darma adalah :.
a. alat proses pendidikan sendiri yang
progresif untuk mengembangkan budi pekerti luhur ;
b. upaya memberi pengalaman praktis yang
mendorong pesertadidik menemukan, menghayati, mematuhi sistem nilai yang
dimiliki masyarakat dimana ia hidup dan menjadi anggota ;
c. landasan gerak Gerakan Pramuka untuk
mencapai tujuan pendidikan melalui kepramukaan yang kegiatannya mendorong
Pramuka manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati,
memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong ;
d. Kode Etik Organisasi dan satuan Pramuka,
dengan landasan Ketentuan Moral disusun dan ditetapkan bersama aturan yang
mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab dan penentuan
putusan.
(4) Kode
Kehormatan Pramuka bagi pesertadidik disesuaikan dengan golongan usia dan
perkembangan rohani dam jasmani pesertadidik, yaitu :
a. Kode
Kehormatan bagi Pramuka Siaga terdiri atas :
1) Janji yang
disebut Dwisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dwisatya
Pramuka Siaga
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengikuti
tata-krama keluarga
- setiap hari
berbuat kebajikan
2) Ketentuan
moral yang disebut Dwidarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :
Dwidarma Pramuka Siaga
1. Siaga
berbakti kepada ayah bindanya
2. Siaga berani
dan tidak putus asa
b. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penggalang
terdiri atas :
1) Janji yang
disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Pramuka Penggalang
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
- menolong sesama hidup dan mempersiapkan
diri membangun masyarakat
- menepati Dasadarma
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma
selengkapnya bernunyi sebagai berikut :
Dasadarma
Pramuka Penggalang
Pramuka itu :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang sopan dan ksatria
4. Patuh dan suka bermusyawarah
5. Rela Menolong dan tabah
6. Rajin, terampil dan gembira
7. Hemat, cermat, dan bersahaja
8. Disiplin, berani dan setia
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode
Kehormatan bagi Pramuka Penegak terdiri atas :
1) Janji yang
disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya Pramuka Penegak
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
Pancasila
- menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- menepati
Dasadarma
2) Ketentuan
moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :
Dasadarma Pramuka Penegak
Pramuka itu :
1. Takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam
dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang
sopan dan ksatria
4. Patuh dan
suka bermusyawarah
5. Rela
Menolong dan tabah
6. Rajin,
terampil dan gembira
7. Hemat,
cermat, dan bersahaja
8. Disiplin,
berani dan setia
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya
10. Suci dalam
pikiran, perkataan dan perbuatan.
d. Kode
Kehormatan bagi Pramuka Pandega terdiri atas :
1) Janji yang
disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Pramuka Pandega
Demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
Pancasila
- menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- menepati
Dasadarma
2) Ketentuan
moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :
Dasadarma
Pramuka Pandega
Pramuka
itu :
1. Takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam
dan kasih sayang sesama manusia
3. Patriot yang
sopan dan ksatria
4. Patuh dan
suka bermusyawarah
5. Rela
Menolong dan tabah
6. Rajin,
terampil dan gembira
7. Hemat,
cermat, dan bersahaja
8. Disiplin,
berani dan setia
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya
10. Suci dalam
pikiran, perkataan dan perbuatan.
e. Kode
Kehormatan bagi anggota dewasa terdiri atas :
1) Janji yang
disebut Trisatya selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh :
- menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan
Pancasila
- menolong
sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
- menepati
Dasadarma
2) Ketentuan
moral yang disebut Dasadarma selengkapnya bernunyi sebagai berikut :
Dasadarma
Pramuka itu :
1. Takwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
2. Cinta alam
dan kasih saying sesama manusia
3. Patriot yang
sopan dan ksatria
4. Patuh dan
suka bermusyawarah
5. Rela
Menolong dan tabah
6. Rajin,
terampil dan gembira
7. Hemat,
cermat, dan bersahaja
8. Disiplin,
berani dan setia
9. Bertanggungjawab
dan dapat dipercaya
10. Suci dalam
pikiran, perkataan dan perbuatan.
f. Kesanggupan anggota dewasa untuk
mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik, dinyatakan
dengan Ikrar yang berbunyi sebagai berikut :
I K R A R
Dengan
nama Tuhan Yang Maha Pengasih, lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran
serta rasa tanggungjawab atas kepentingan bangsa dan negara, kami Pembina
Pramuka/Pelatih Pembina Pramuka/Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur
Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………………… *) Gerakan
Pramuka seperti tersebut dalam Keputusan Kwartir ………………… *)/Majelis Pembimbing
…………………….. *) Gerakan Pramuka nomor ……… tahun ……… menyatakan bahwa kami :
- menyetujui isi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan
- akan bersungguh-sungguh
melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka/Pelatih Pembina
Pramuka/Pembina Profesional/Pamong Saka/Instruktur Saka/Pimpinan
Saka/Andalan/Anggota Majelis Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa
depan yang lebih baik.
……………………………., ………………………..
Pembina Pramuka/Pelatih Pembina
Pramuka/
Pembina Profesional/Pamong
Saka/Instruktur
Saka/Pimpinan Saka/Andalan/Anggota
Majelis
Pembimbing ………………… *) Gerakan Pramuka
Catatan :
- coret yang
tidak perlu
*) diisi
Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Desa, atau Gugusdepan
Pasal 23
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan dilaksanakan dengan :
a. Menjalankan ibadah menurut
agama dan kepercayaan masing-masing.
b. Membina kesadaran berbangsa
dan bernegara
c. Menegenal, memelihara dan
melestarikan lingkungan beserta alam seisinya.
d. Memiliki sikap kebersamaan,
tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam
kehidupan bermasyarakat, membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia.
e. Hidup secara sehat jasmani dan
rohani.
f. Belajar
mendengar, menghargai dan menerima pendapat/gagasan orang lain, membina sikap
mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan
kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta membina diri
dalam upaya bertutur kata dan bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.
g. Membiasakan diri memberikan
pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun sosial, membina
kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam
menghadapi/mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h. Kesediaan dan keikhlasan
menerima tugas yang ditawarkan , sebagai persiapan pribadi menghadapi masa
depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuannya, riang
gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.
i. Bertindak
dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti, waspada dan tidak
melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan hidup secara bersahaja sebagai
persiapan diri agar mampu dan mau mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
j. Mengendalikan
dan mengatur diri, berani menghadapi tantangan dan kenyataan, berani dalam
kebenaran, berani mengakui kesalahan, memegang teguh prinsip dan tatanan yang
benar, taat terhadap aturan dan kesepakatan.
k. Membiasakan diri menepati
janji, mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk
bertanggungjawab atas segala tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal
perbuatan maupun materi.
l. Memiliki daya pikir dan daya
nalar yang baik, dalam upaya membuat gagasan dan menyelesaikan permasalahan,
berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 24
Belajar Sambil Melakukan
Belajar Sambil Melakukan dilaksanakan dengan :
a. Kegiatan dalam kepramukaan
dilakukan sebanyak mungkin praktek secara praktis dalam upaya memberikan bekal
pengalaman dan keterampilan yang bermanfaat bagi beserta didik..
b. Mengarahkan perhatian
pesertadidik untuk berbuat hal-hak nyata dan merangsangnya agar rasa
keingintahuan akan hal-hal yang baru dan keinginan untuk berpartisipasi dalam segala
kegiatan timbul, daripada hanya menjadi penonton.
Pasal 25
Sistem Berkelompok
(1) Sistem beregu dilaksanakan
agar peserta didik memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin,
berorganisasi, memikul tanggungjawab, mengatur diri, menempatkan diri, bekerja
dan bekerjasama dalam kerukunan.
(2) Kaum muda dikelompokkan dalam
satuan gerak, yang masing-masing dipimpin oleh kaum muda sendiri, yang
merupakan wadah kerukunan diantara mereka.
Pasal 26
Kegiatan Menantang dan Progresif serta Mengandung Pendidikan yang Sesuai
dengan Perkembangan Rohani dan Jasmani Pesertadidik
Pelaksanaan
metode ini dilakukan dengan :
a. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka
harus menantang dan menarik kaum muda untuk menjadi Pramuka, sedangkan mereka
yang telah menjadi Pramuka tetap terpikat dan mengikuti serta mengembangkan
acara kegiatan tersebut.
b. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka
bersifat kreatif, inovatif dan rekreatif yang mengandung pendidikan, dengan
maksud supaya melalui proses pendidikan akan dapat mengubah sikap dan perilaku,
menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan penguasaan keterampulan
dan kecakapan bagi setiap pesertadidik.
c. Kegiatan dilaksanakan secara
terpadu dan bagi peserta didik merupakan tahapan pengembangan kemampuan dan
keterampilannya baik secara individu maupun kelompoknya.
d. Pendidikan dalan kepramukaan
dilaksanakan dalam tahapan peningkatan bagi kemampuan dan perkembangan individu
maupun kelompok.
e. Acara kegiatan dalam Gerakan
Pramuka disesuaikan dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani
pesertadidik, sehingga pendidikan kepramukaan dapat diterima dengan mudah dan
pasti oleh yang bersangkutan.
f.
Penggolongan pesertadidik dalam
Gerakan Pramuka menurut jenis kelamin, umur dan kemampuannya, dimaksudkan untuk
memudahkan penyesuaian kegiatan dengan perkembangan rohani dan jasmani
pesertadidik.
g. Kegiatan dalam Gerakan Pramuka
diusahakan agar dapat mengembangkan bakat dan minat anggota Gerakan Pramuka,
serta menunjang dan berfaedah bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan
lingkungannya.
Pasal 27
Kegiatan
di Alam Terbuka
(1) Kegiatan di
alam terbuka memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara
unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, selain itu mengembangkan
suatu sikap tanggungjawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
(2) Bagi
pesertadidik menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan
dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.
(3) Kegiatan di
alam terbuka mengembangkan kemapuan diri mengatasi tantangan yang dihadapi,
menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali
cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, membina kerjasama danrasa
memiliki.
Pasal
28
Sistem
Tanda Kecakapan
(1) Tanda
kecakapan adalah tanda yang menunjukkan keterampilan dan kecakapan tertentu
yang dimiliki seorang anggota Gerakan Pramuka.
(2) Sistem tanda
kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para Pramuka supaya berusaha
memperoleh keterampilan dan kecakapan.
(3) Setiap
Pramuka berusaha memperoleh keterampilan dan kecakapan yang berguna bagi
kehidupan dirinya dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 29
Sistem Satuan Terpisah Untuk Putera dan Puteri
Sistem
satuan terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a. Satuan
Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Puteri, satuan Pramuka Putera dibina oleh
Pembina Putera.
b. Tidak
dibenarkan Satuan Pramuka Puteri dibina oleh Pembina Putera dan sebaliknya,
kecuali Perindukan Siaga Putera dapat dibina oleh Pembina Puteri.
c. Jika
kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga
agar tempat perkemahan puteri dan tempat perkemahan putera terpisah; perkemahan
puteri dipimpin oleh Pembina Puteri dan perkemahan putera dipimpin oleh Pembina
Putera.
Pasal
30
Sistem
Among
(1) Pendidikan
dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dan pesertadidik
menggunakan Sistem Among.
(2) Sistem among mewajibkan pembina Pramuka melaksanakan
prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut :
a. Ing ngarso
sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan ;
b. Ing madyo
mengun karso maksudnya di tengah membangun kemauan ;
c. Tut wuri
handayani maksudnya dari belakang memberi daya/dorongan dan pengaruh yang baik
ke arah kemandirian.
(3) Dalam melaksanakan
tugasnya pembina Pramuka wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. cinta kasih,
kejujuran, keadilan, kepantasan, keprasahajaan/kesederhanaan, kesanggupan
berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
b. disiplin
disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia,
negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggungjawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Hubungan
pembina Pramuka dengan pesertadidik merupakan hubungan khas, yaitu setiap
pembina Pramuka wajib memperhatikan perkembangan pesertadidiknya secara pribadi
agar perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan
kepramukaan.
(5) Pembina
Pramuka berusaha secara bertahap menyerahkan pemimpinan kegiatan sebanyak
mungkin kepada pesertadidik, sedangkan pembina Pramuka berada di belakang
memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal
31
Motto
Gerakan Pramuka
(1) Moyyo Gerakan Pramuka merupakan
motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai bagian terpadu proses
pendidikan, disosialisasikan baik dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2) Motto
Gerakan Pramuka adalah :
“Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.
Pasal
32
Kiasan
Dasar
(1) Pada
hakekatnya Kiasan Dasar merupakan Metode Kepramukaan.
(2) Penggunaan
Kiasan Dasar sebagai salah satu unsur terpadu dalam kepramukaan, dimaksudkan
untuk mengembangkan imajinasi pesertadidik, sesuai dengan usia dan
perkembangannya yang mendorong kreativitas dan keikutsertaan dalam kegiatan.
Karena itu Kiasan Dasar tidak hanya menarik, menantang, dan merengsang tetapi
harus diseuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi pesertadidik.
(3) Kiasan Dasar disusun atau dirancang untuk mencapai
tujuan, dan sasaran pendidikan dalam kepramukaan untuk tiap pesertadidik serta
merupakan proses Metode Kepramukaan yang bersifat tidak memberatkan
pesertadidik tetapi memperkaya pengalaman.
BAB V
ORGANISASI
Pasal
33
Gugusdepan
(1) Kepramukaan
diselenggarakan di Gugusdepan dan Satuan Karya.
(2) Gugusdepan
lengkap merupakan pangkalan keanggotaan bagi pesertadidik dan anggota dewasa
serta wadah pembinaan bagi pesertadidik yang terdiri atas :
a. Perindukan
Siaga
b. Pasukan Penggalang
c. Ambalan Penegak
d. Racana Pandega.
(3) Anggota putera dan anggota puteri dihimpun
dalam gugusdepan yang terpisah, masing-masing merupakan Gugusdepan yang berdiri
sendiri.
(4)
Anggota Gerakan Pramuka yang menyadang cacat dapat dihimpun dalam Gugusdepan
tersendiri atau dapat diintegrasikan ke dalam Gugusdepan biasa.
Pasal
34
Satuan
Karya
(1) Satuan Karya (Saka) merupakan wadah pendidikan
kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pesertadidik dalam
wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada
masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
(2) Kegiatan
itu menghasilkan pengalaman, tambahan pengetahuan dan tehnologi, keterampilan
dan kecakapan yang kelak menjadi bekal hidup para peserta didik. Kegiatan itu
diarahkan pada peningkatan ketahanan nasional.
(3) Setiap
Satuan Karya mengkhususkan diri pada pengabdian tertentu berdasarkan wawasan
atau keterampilan khusus.
(4) Anggota
satuan karya adalah Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
putera dan puteri dari Gugusdepan di wilayah Ranting yang bersangkutan tanpa
melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.
(5) Satuan
karya dibina oleh Kwartir Ranting/Cabang.
(6) Anggota
Satuan Karya wajib meneruskan pengetahuan dan kemamannya kepada anggota lain di
Gugusdepannya.
Pasal
35
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Puteri dan
Putera yang bersifat kolektif, berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir
yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu Kwartir untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
Pasal
36
Ranting
(1) Ranting
selain menghimpun Gugusdepan yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan
pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada pada jajarannya.
(2) Ranting
merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali teknik dan taktik
pelaksanaan kegiatan Gerakan Pramuka.
(3) Pada tingkat
Ranting dibentuk Kwartir Ranting yang dilengkapi dengan antara lain :
a. Dewan Kerja Ranting (DKR)
b. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal
37
Cabang
(1) Cabang
selain menghimpun Ranting-Ranting yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan
pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.
(2) Cabang
merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali operasional kegiatan
Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, Cabang melakukan pembinaan
sampai ke tingkat Gugusdepan.
(3) Pada tingkat
Cabang dibentuk Kwartir Cabang yang dilengkapi dengan antara lain :
a. Dewan Kerja Cabang (DKC)
b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat
Cabang (Lemdikacab)
c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
(4) Pada kota
administratif dapat dibentuk Kwartir Cabang tersendiri atas persetujuan Ketua
Majelis Pembimbing Daerah yang bersangkutan.
Pasal
38
Daerah
(1) Daerah
selain menghimpun Cabang-Cabang yang ada di wilayah kerjanya juga merupakan pangkalan
keanggotaan bagi anggota dewasa yang ada di jajarannya.
(2) Daerah
merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali manajerial kegiatan Gerakan
Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini, Derah melakukan pembinaan sampai ke
tingkat Ranting.
(3) Pada tingkat
Daerah dibentuk Kwartir Daerah yang dilengkapi dengan antara lain :
a. Dewan Kerja Daerah (DKD)
b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat
Daerah (Lemdikada)
c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal
39
Nasional
(1) Gerakan
Pramuka di tingkat Nasional selain menghimpun Daerah-daerah seluruh Indonesia
juga menghimpun Gugusdepan-Gugusdepan di perwakilan-perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dan menjadi pangkalan keanggotaan bagi anggota dewasa
yang ada di jajarannya.
(2) Gerakan
Pramuka di tingkat nasional merupakan jajaran yang berfungsi sebagai pengendali
strategik kegiatan Gerakan Pramuka. Dalam melaksanakan fungsinya ini,
dilaksanakan pembinaan sampai ke tingkat Cabang.
(3) Di tingkat
Nasional dibentuk Kwartir Nasional yang dilengkapi dengan antara lain :
a. Dewan Kerja Nasional (DKN)
b. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat
Nasional (Lemdikanas)
c. Wadah keanggotaan bagi anggota dewasa.
Pasal
40
Dewan
Kehormatan
(1) Dewan
Kehormatan merupakan badan tetap yang dibentuk oleh Gugusdepan atau Kwartir
sebagai badan yang menetapkan promosi dan sangsi dengan tugas :
a. menilai
sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar kode kehormatan atau
merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
b. menilai
sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
(2) Dewan
Kehormatan beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai
berikut :
a. Dewan
Kehormatan Kwartir diusahakan terdiri atas:
1) Majelis
Pembimbing ;
2) Andalan ;
3) Anggota
Kehormatan ;
4) Anggota
Dewan Kerja ;
dibantu
oleh staf Kwartir.
b. Dewan
Kehormatan Gugusdepan terdiri atas:
1) Majelis
Pembimbing Gugusdepan :
2) Pembina
Gugusdepan :
3) Pembina
Pramuka :
4) Unsur
peserta didik.
Pasal
41
Pembantu
Andalan
(1) Apabila
dipandang perlu Ketua Kwartir dapat mengangkat Pembantu Andalan yang bertugas
untuk menangani hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa
Bakti Pembantu Andalan sama dengan masa bakti Kwartir.
Pasal
42
Badan
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Badan
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh
Musyawarah Kwartir atau Musyawarah Gugusdepan dan bertugas untuk melakukan
audit keuangan Kwartir atau Gugusdepan untuk dilaporkan kepada Musyawarah.
(2) Masa bakti
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka sama dengan masa bakti Kwartir atau
Gugusdepan.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
43
Amggota
Biasa Gerakan Pramuka
Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri
atas anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal
44
Pramuka
Pramuka
adalah sebutan bagi anggota muda Gerakan Pramuka.
Pasal
45
Anggota
Muda
(1) Anggota muda
adalah anggota biasa yang terdiri atas Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang,
Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega.
(2) Pramuka
Siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, Pramuka Penggalanag berusia 11
tahun sampai dengan 15 tahun, Pramuka Penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20
tahun, dan Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Anggota muda yang sudah menikah digolongkan menjadi
anggota Gerakan Pramuka.
(4) Anggota muda
sebelum menjadi anggota disebut calon anggota.
(5) Anggota muda
yang menyandang cacat disebut Pramuka Luar Biasa, yang terdiri atas Pramuka
Luarbiasa tuna netra, tuna rungu, tuna grahita, tina daksa, dan tuna laras.
(6) Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat menjadi Pembantu Pembina, Pembina
Pramuka atau Instruktur tidak meninggalkan statusnya sebagai anggota muda.
(7) Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dapat diangkat oleh Pembinanya sebagai instruktur
Muda di Gugusdepannya.
(8) Untuk dapat
dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka, anggota muda telah menyelesaikan
Syarat Kecakapan Umum tingkat pertama dari golongannya.
(9) Pelantikan
anggota muda dilakukan oleh Pembina Pramuka di satuan masing-masing dengan
mengucapkan Dwisatya bagi Pramuka Siaga atau Trisatya bagi Pramuka Penggalang,
Penegak dan Pandega.
Pasal
46
Anggota
Dewasa
(1) Anggota
Gerakan Pramuka yang berkategori Anggota Dewasa adalah :
a. Pembina Pramuka
b. Pelatih Pembina
Pramuka
c. Pembina
Profesional
d. Pamong Saka dan
Instruktur Saka
e. Pimpinan Saka
f. Andalan
g. Anggota Majelis
Pembimbing.
(2) Pembina
Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka diatur sebagai berikut :
a. Pembina
Siaga dan Pembantu Pembina Siaga sekurang-kurangnya berusia enam belas tahun.
b. Pembina
Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh satu tahun, sedangkan Pembantu
Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh tahun.
c. Pembina
Penegak sekurang-kurangnya berusia dua puluh lima tahun, sedangkan Pembantu
Pembina Penggalang sekurang-kurangnya berusia dua puluh tiga tahun.
d. Pembina
Pandega sekurang-kurangnya berusia dua puluh delapan tahun, sedangkan Pembantu
Pembina Pandega sekurang-kurangnya berusia dua puluh enam tahun.
(3) Andalan dan Anggota Majelis Pembimbing
sekurang-kurangnya berusia duapuluh enam tahun, kecuali Ketua dan Wakil Ketua
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega yang ex-officio menjadi anggota
Kwartir/Andalan.
(4) Anggota
Dewasa berstatus sebagai :
a. Pembina
Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Dasar (KMD) dan membina anggota muda secara aktif.
b. Pelatih
Pembina Pramuka, sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pelatih Pembina Pramuka
Tingkat Dasar (KPD), dan membina secara aktif dan diangkat oleh Ketua Kwartir
Cabang.
c. Pembina
Profesional, seorang yang berlatar belakang pendidikan akademisi dan keahlian
dalam suatu bidang ilmu sekurang-kurangnya telah lulus Kursus Pembina Pramuka
Mahir Tingkat Dasar (KMD), membina anggota muda secara aktif.
d. Pamong Saka,
sekurang-kurangnya telah lulus telah lulus Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat
Dasar (KMD).
e. Instruktur
Saka, seseorang yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di
bidang kejuruan tertentu.
f. Pimpinan Saka yang diangkat oleh Kwartir,
sekurang-kurangnya telah mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
g. Andalan,
yang dipilih di dalam Musyawarah dan telah dilantik sekurang-kurangnya telah
mengikuti kegiatan orientasi kepramukaan.
h. Anggota
Majelis Pembimbing, yang diangkat sekurung-kurangnya mengikuti kegiatan
orientasi kepramukaan.
(5) Pelantikan :
a. Pelantikan
Pembina Pramuka dan Pembina Gugusdepan yang telah disahkan oleh Kwartir Ranting
atau Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting atau
Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan
menandatangani Ikrar.
b. Pelantikan
Pelatih Pembina Pramuka dan Pembina Profesional yang telah disahkan dengan
keputusan Kwartir yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
c. Pelantikan
Koordinator Desa/Kelurahan yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir Ranting
atau Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir Ranting atau
Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan
menandatangani Ikrar.
d. Pelantikan
Pamong Saka dan Instruktur Saka yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir
Ranting atau Kwartir Cabang yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua Kwartir
Ranting atau Ketua Kwartir Cabang yang bersangkutan, dengan mengucapkan
Trisatya dan menandatangani Ikrar.
e. Pelantikan
Pimpinan Saka yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir yang bersangkutan
dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan
menanda-tangani Ikrar.
f. Pelantikan Andalan yang telah disahkan
dengan keputusan Kwartir jajaran yang diatasnya dilakukan oleh Ketua Kwartir
yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar.
Kecuali Andalan Nasional yang dilantik dan disahkan oleh Presiden Republik
Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
g. Pelantikan
Pembantu Andalan yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir di jajaran nya
dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan, dengan mengucapkan Trisatya dan
menanda-tangani Ikrar.
h. Pelantikan
Ketua Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya, dengan
mengucapkan Trisatya dan menandatangani Ikrar. Kecuali Ketua Majelis Pembimping
Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
i. Pelantikan
Anggota Majelis Pembimbing yang telah disahkan dengan keputusan Kwartir jajaran
diatasnya dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing jajaran masing-masing, dengan
mengucapkan Trisatya dan menanda-tangani Ikrar. Kecuali Anggota Majelis
Pembimbing Nasional yang dilantik dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia
selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
(6) Orang tua
pesertadidik dapat berperan serta dalam Gerakan Pramuka untuk membimbing
putera-puterinya dalam kegiatan kepramukaan di lingkungan keluarga maupun di
lingkungan tempat tinggalnya, tanpa berkedudukan sebagai anggota dewasa Gerakan
Pramuka.
Pasal 47
Anggota Kehormatan
(1) Yang dapat menjadi Anggota
Kehormatan Gerakan Pramuka adalah orang dewasa yang terdiri atas :
a. Pandu dan Pramuka purna bakti
;
b. Orang yang berjasa kepada
Gerakan Pramuka dan Kepramukaan ;
c. Orang-orang yang bersimpati
kepada Gerakan Pramuka termasuk Karyawan Kwartir.
(2) Pandu dan Pramuka purna bakti untuk menjadi
Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka dengan mengisi formulir yang telah
disediakan.
(3) Prang yang berjasa kepada Gerakan Pramuka
dan Kepramukaan menjadi Anggota Kehormatan atas permintaan Kwartir yang
bersangkutan.
(4) Orang-orang yangbbersimpati kepada Gerakan
Pramuka dan menjadi Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka atas permintaan Kwartir
yang bersangkutan atau menyampaikan permintaan kepada Kwartir yang
bersangkutan.
(5) Anggota Kehormatan Gerakan Pramuka dilantik
berdasarkan keputusan Ketua Kwartir yang bersangkutan.
Pasal 48
Anggota Tamu
(1) Anggota Tamu adalah Warga
Negara Asing yang ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan di lingkungan
Gerakan Pramuka.
(2) Prosedur keikutsertaan Anggota
Tamu diserahkan kepada satuan atau Kwartir yang bersangkutan.
Pasal 49
Wadah Keanggotaan
(1) Gugusdepan merupakan wadah
keanggotaan bagi anggota muda dan anggota dewasa yang ada di Gugusdepan.
(2) Kwartir Ranting, Kwartir
Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional menghimpun Gugusdepan dan Kwartir
yang ada di bawahnya serta menjadi wadah keanggotaan bagi anggota dewasa dan
anggota kehormatan yang ada di jajarannya.
Pasal 50
Kewajiban Anggota
(1) Setiap
anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik :
a. berhak mendapatkan Kartu Tanda
Anggota (KTA)
b. berhak mengenakan Seragam
Pramuka
c. berkewajiban untuk
melaksanakan kode kehormatan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku di
lingkungan Gerakan Pramuka.
d. berkewajiban membayar iuran anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka
berkewajiban untuk memahami, menaati, dan mengamalkan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Kode Kehormatan, dan ketentuan lain yang berlaku dalam Gerakan
Pramuka.
Pasal 51
Pemberhentian Anggota
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka
berakhir karena:
a. permintaan sendiri
b. meninggal dunia
c. diberhentikan
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan
Kehormatan jika:
a. melanggar kode kehormatan
Gerakan Pramuka.
b. merugikan nama baik Gerakan
Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota
Gerakan Pramuka diusulkan oleh Gugusdepan atau Kwartirnya dan ditetapkan oleh
kwartir yang mengangkatnya.
Pasal 52
Pembelaan
Anggota Gerakan Pramuka yang akan
diberhentikan karena melanggark kode kehormatan atau merugikan nama baik
Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan di
Kwartir/ Gugusdepan yang bersangkutan.
Pasal 53
Rehabilitasi
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang
diberhentikan berdasar ayat (2) Pasal 43 Anggaran Rumah Tangga ini dapat
mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah
memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota
Gerakan Pramuka berdasarkan ayat (1) pasal ini, dilakukan dengan persetujuan
Dewan Kehormatan di Kwartir/Gugusdepan yang bersangkutan.
Pasal 54
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah
Pramuka Utama Gerakan Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 55
Kwartir
(1) Kwartir adalah pusat
pengendali Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh Pengurus Kwartir
yang terdiri atas para Andalan, dengan sususnan sebagai berikut :
a. Seorang Ketua
b. Beberapa orang Wakil Ketua
yang merangkap sebagai Ketua Komisi
c. Seorang Sekretaris Jenderal
untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk jajaran Kwartir yang lain.
d.
Beberapa orang anggota.
(2) Untuk meningkatkan pembinaan
dan pengembangan Satuan Karya Pramuka, setiap Kwartir membentuk Pimpinan Satuan
Karya yang ketuanya adalah ex-officio anggota Kwartir/Andalan. Pimpinan Satuan
Karya Pramuka mengusahakan dukungan materiel dan finansiel untuk
program-program Saka.
(3) Andalan dibantu oleh Pembantu
Andalan, Anggota Dewan Kerja, Anggota Pimpinan Saka dan Staf Kwartir.
(4) Ketua Kwartir dapat dipilih
kembali, sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa bakti.
(5) Pengurus Kwartir yang ditetapkan formatur, disahkan oleh Kwartir
jajaran di atasnya, kecuali Andalan Nasional yang diajukan kepada Ketua Majelis
Pembimbing Nasional untuk disahkan dan dilantik.
(6) Selama belum terbentuk
pengurus Kwartir yang baru sebagai hasil Musyawarah, maka pengurus Kwartir lama
tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil
keputusan mengenai hal-hal yang prinsipiel.
Hal-hal yang prinsipiel meliputi :
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja
c. mengubah struktur organisasi Kwartir dan/atau mengadakan alih tugas
staf.
d. mengubah status kekayaan Kwartir.
(7) Kwartir menetapkan Andalan
Urusan yang dikelompokkan dalam komisi-komisi yang bertugas memperlancar dan
mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir, yang susunannya terdiri
atas :
a. seorang Ketua
b. seorang Wakil Ketua
c. seorang Sekretaris
d. beberapa orang Anggota
e. seorang pembantu Sekretaris yang dijabat oleh Staf Kwartir.
(8) Kwartir menyusun suatu staf
yang terdiri atas karyawan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dan
administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional dan
oleh Sekretaris untuk jajaran Kwartir lainnya.
Pasal 56
Kwartir Harian
Apabila diperlukan masing-masing
jajaran Kwartir dapat membentuk badan Kwartir harian untuk melaksanakan tugas
se-hari-hari yang terdiri atas :
a. Seorang Ketua yang dijabat
oleh salah seorang Wakil Ketua Kwartir
b. Seorang Sekretaris yang
dijabat oleh Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris
untuk jajaran Kwartir yang lain.
c. Beberapa orang Anggota
d. Seorang Wakil Sekretaris
yang dijabat oleh Deputi Sekretaris Jenderal di tingkat Kwartir Nasional atau
Kepala Sekretariat Kwartir untuk jajaran Kwartir yang lain.
e. Seorang Pembantu Sekretaris
yang dijabat oleh Staf Kwartir.
Pasal 57
Pergantian Pengurus Kwartir Antar Waktu
Dalam hal Andalan tidak dapat
menjalankan tugasnya karena berbagai sebab, sehingga mengakibatkan kekosongan
maka Kwartir mengadakan Rapat Paripurna Andalan untuk menetapkan penggantian
antar waktu terhadap Andalan yang bersangkutan. Penggantian ini dimintakan
pengesahan Kwatir di atasnya, kecuali pergantian Andalan Nasional yang disahkan
oleh Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
Pasal 58
Tugas dan tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. memimpin Gerakan Pramuka
selama masa bakti Kwartir Nasional ;
b. menetapkan kebijaksanaan
pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan keputusan
Musyawarah Nasional ;
c. menetapkan hal-hal yang
tidak diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk keputusan Kwartir
Nasional;
d. melaksanakan dan mengawasi
pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah
Nasional dan keputusan Kwartir Nasional ;
e. membina dan membantu
kwartir daerah, gugusdepan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan
satuan karya ;
f. berhubungan
dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional ;
g. berhubungan dan bekerjasama
dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada
Majelis Pembimbing Nasional ;
h. bekerjasama dengan
badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sasuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka, khususnya hubungan kerja dengan World Organization of
Scout Movement (WOSM) dan dengan World Association of Girl Guides and Girl
Scouts (WAGGGS) dengan sepengetahuan Majelis Pembimbing Nasional ;
i. menyampaikan laporan
pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada Musyawarah Nasional sesuai dengan
ketentuan yang berlaku ;
j. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan
untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada
Musyawarah Nasional.
Pasal
59
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir
daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. memimpin
Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti Kwartir Daerah ;
b. melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan
Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional dan keputusan Musyawarah Daerah
;
c. membina
dan membantu Kwartir Cabang di wilayah daerahnya, termasuk pembinaan Gugusdepan
dan Satuan Karya ;
d. berhubungan
dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerahnya ;
e. berhubungan
dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat
tingkat daerah yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan
pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerahnya ;
f. menyampaikan
laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di
daerahnya ;
g. menyampaikan
pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku ;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk
disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Daerah
bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
Pasal 60
Tugas
dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir
cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. memimpin
Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti Kwartir Cabang
b. melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan Musyawarah Nasional, keputusan Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah
Daerah, keputusan Kwartir Daerah, dan keputusan Musyawarah Cabang ;
c. membina
dan membantu Kwartir Ranting di wilayah cabangnya, termasuk pembinaan
Gugusdepan dan Satuan Karya ;
d. berhubungan
dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Cabangnya ;
e. berhubungan
dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat
tingkat cabang yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan
pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Cabangnya ;
f. menyampaikan
laporan kepada Kwartir Daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai
perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya ;
g. menyampaikan
pertanggungjawaban Kwartir Cabang kepada Musyawarah Cabang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku ;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan
untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Cabang dan Rapat Kerja Cabang ;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Cabang
bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang.
Pasal 61
Tugas dan
Tanggung jawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir
ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. memimpin
Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti Kwartir Ranting ;
b. melaksanaan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, keputusan
Kwartir Nasional, keputusan Musyawarah Daerah, keputusan Kwartir Daerah,
keputusan keputusan Musyawarah Cabang, keputusan Kwartir Cabang dan keputusan
Musyawarah Ranting ;
c. membina
dan membantu Koordinator Desa, para Pembina Pramuka di Gugusdepan dan para
Pamong Satuan Karya ;
d. berhubungan
dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya ;
e. berhubungan
dan bekerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat
tingkat ranting yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan
pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Rantingnya ;
f. menyampaikan
laporan kepada Kwartir Ranting dan dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir
Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya ;
g. menyampaikan
pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting sesuai dengan ketentuan
yang berlaku ;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan
untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Ranting dan Rapat Kerja Ranting.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting
bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
Pasal
62
Koordinator
Gugusdepan di Desa/Kelurahan
(1) Gugusdepan
yang ada di satu wilayah desa atau kelurahan dapat dikoordinasikan oleh
Koordinator Desa/Kelurahan yang dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang
bersangkutan.
(2) Dalam
pelaksanaan tugasnya, Koordinator Desa/Kelurahan dapat dibantu oleh para
Pembina Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega.
Pasal
63
Tugas
dan Tanggung jawab Kordinator Desa/Kelurahan
Koordinator
Desa/Kelurahan mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. mengkoordinasikan
kegiatan bersama antar Gugusdepan di wilayah desa atau kelurahannya;
b. membantu
pelaksanaan tugas Kwartir Ranting di desa/kelurahannya;
c. berhubungan
dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Desa/Kelurahan;
d. berhubungan
dan bekerjasama dengan pejabat pemerintah dan organisasi masyarakat di tingkat
desa/kelurahan yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka ;
f. menyampaikan
laporan kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayah
desa atau kelurahannya;
g. menyampaikan
pertanggungjawaban Koordinator Desa/Kelurahan kepada Kwartir Ranting dan
Majelis Pembimping Desa/Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal
64
Gugusdepan
(1) Gugusdepan
dikelola oleh Pembina Gugusdepan, dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina
Satuan.
(2) Pembina
Gugusdepan yang dipilih dalam Musyawarah Gugusdepan dari para Pembina Pramuka
yang ada dalam Gugusdepan yang bersangkutan.
Pasal
65
Tugas
dan Tanggungjawab Pembina Gugusdepan
(1) Pembina Gugusdepan mempunyai tugas dan tanggungjawab
:
a. mengelola Gugusdepannya selama masa bakti
Gugusdepan ;
b. melaksanakan ketetapan Kwartir Cabang dan
Kwartir Ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
keputusan Musyawarah Gugusdepan dan ketentuan lain yang berlaku ;
c. meningkatkan jumlah dan mutu anggota
Gerakan Pramuka dalam Gugusdepannya ;
d. membina dan mengembangkan organisasi,
perlengkapan, dan keuangan Gugusdepan ;
e. menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di
dalam Gugusdepannya ;
f. mengkoordinasikan
pembina satuan, dan bekerjasama dengan Majelis Pembimbing Gugusdepan dan
orangtua peserta didik ;
g. bekerjasama dengan tokoh-tokoh
masyarakat di lingkungannya, dengan Bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepannya ;
h. menyampaikan laporan tahunan
kepada Koordinator Desa/Kelurahan, Kwartir Ranting, dan menyampaikan
tembusannya kepada Kwartir Cabang tentang perkembangan Gugusdepannya;
i. menyampaikan
pertanggungjawaban gugusdepan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya
pembina Gugusdepan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugusdepan.
Pasal
66
Satuan
Karya
(1) Satuan Karya
Pramuka (Saka) dibina oleh Pamong Saka dengan dibantu oleh beberapa Instruktur
Saka.
(2) Pamong Saka
ditetapkan dan dilantik oleh Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang dari para
Pembina Pramuka yang ada di wilayah kerjanya dan secara ex-officio menjadi
anggota Pimpinan Satuan Karya di Kwartir Ranting atau Kwartir Cabangnya.
Pasal
67
Tugas
dan tanggung jawab Pimpinan Saka dan Pamong Saka
(1) Pimpinan
Saka mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. membantu
Kwartir dalam menentukan kebijaksanaannya mengenai pemikiran, perencanaan dan
petunjuk tehnis tentang kegiatan Satuan Karya Pramuka ;
b. melaksanakan
program kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh Kwartirnya ;
c. membantu
Kwartir melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka ;
d. mengadakan
hubungan instansi atau badan lain yang berkaitan dengan Sakanya, melalui
Kwartirnya ;
e. bertanggungjawab
atas pelaksanaan kebijaksanaan Kwartir tentang kegiatan Sakanya ;
f. melaksanakan koordinasi antara Pimpinan
Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;
g. memberi
laporan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada kwartirnya, dengan
tindasan kepada Pimpinan Saka dan kwartir jajaran di atasnya ;
h. Pimpinan
Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada kwartir yang
bersangkutan.
(2) Pamong Saka
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. merencanakan
dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan Sakanya ;
b. menjadi pendorong/motivator,
pendamping dan pembangkit semangat bagi anggota Sakanya, untuk meningkatkan
diri dan Sakanya ;
c. mengusahakan
Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;
d. mengadakan
hubungan, konsultasi dan kerjasama yang baik dengan dengan Pimpinan Saka,
Kwartir, Majelis Pembimbing, Gugusdepan dan Saka lainnya ;
e. mengkoordinasikan
Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;
f. menjadi anggota Pimpinan Saka di kwartirnya
dengan baik dan bertanggungjawab ;
g. melaporkan
perkembangan Sakanya kepada kwartir, dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.
Pasal
68
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
(1) Anggota
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dipilih oleh Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pandega Puteri Putera, yang disingkat Musppanitera di tingkat
masing-masing, yang kemudian disahkan oleh Kwartir.
(2) Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pandega terdiri atas :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris I dan II
d. Bendahara
e. Beberapa Anggota.
(3) Dewan
Kerja dilantik oleh Ketua Kwartir jajarannya.
(4) Selama masa baktinya Dewan Kerja dapat
melakukan mutasi anggota, pemberhentian anggota, dan penggantian anggota antar
waktu.
(5) Apabila
Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega terpilih seorang putera, maka
harus dipilih seorang puteri sebagai Wakil Ketua, atau sebaliknya.
(6) Ketua dan
Wakil Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah ex-officio anggota
Kwartir/Andalan.
Pasal
69
Badan
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka
(1) Badan
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas unsur Majelis Pembimbing
(Mabi), Kwartir/satuan di bawahnya, Andalan, dan dibantu oleh akuntan publik
yang tidak mempunyai hak suara.
(2) Susunan
Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. seorang Ketua yang dijabat oleh unsur Mabi ;
b. seorang Wakil Ketua ;
c. seorang Sekretaris ;
d. beberapa orang anggota.
(3) Badan
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibentuk dan disahkan oleh Musyawarah
Gerakan Pramuka.
(4) Badan
Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus
Kwartir.
BAB IX
BIMBINGAN
Pasal
70
Majelis
Pembimbing
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan tugas
pokok Gerakan Pramuka, setiap Gugusdepan, Satuan Karya dan Kwartir membentuk Majelis
Pembimbing.
(2) Majelis
Pembimbing adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan dan
bantuan morel, organisatoris, materiel, dan finansiel kepada
Gugusdepan/satuan/Kwartir.
(3) Majelis
Pembimbing bersidang sesuai dengan kebutuhan, dan ditentukan oleh Ketua Majelis
Pembimbing.
(4) Majelis
Pembimbing wajib berkonsultasi secara periodik dengan
Gugusdepan/satuan/Kwartir.
(5) Majelis
Pembimbing Satuan Karya Pramuka ada di tingkat Satuan Karya Pramuka.
Pasal
71
Susunan
(1) Majelis
Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orangtua pesertadidik dan tokoh
masyarakat di lingkungan Gugusdepan yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka
serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(2) Majelis
Pembimbing Ranting, Cabang, Daerah, dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh
masyarakat padd tingkat masing-masing yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka
serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing.
(3) Majelis
Pembimbing terdiri atas:
a. seorang Ketua ;
b. seorang atau beberapa orang Wakil Ketua ;
c. seorang atau beberapa orang Sekretaris ;
d. beberapa orang anggota.
(4) Majelis
Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian yang terdiri atas:
a. seorang
Ketua yang dijabat oleh Wakil Ketua Majelis Pembimbing atau salah seorang
diantara Wakil Ketua ;
b. seorang
Wakil Ketua ;
c. seorang
Sekretaris ;
d. beberapa
orang anggota.
(5) Ketua
Majelis Pembimbing Gugusdepan dipilih diantara anggota Majelis Pembimbing
Gugusdepan yang ada. Untuk jajaran Ranting, Cabang, dan Daerah Ketua Majelis
Pembimbing dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Daerah setempat, sedangkan
untuk tingkat Nasional Ketua Majelis Pembimbing dijabat oleh Presiden Republik
Indonesia.
Pasal 72
Tata
Kerja
(1) Majelis
Pembimbing mengadakan hubungan timbal balik secara periodik dengan Gugusdepan
dan Kwartir yang bersangkutan.
(2) Majelis
Pembimbing mengadakan Rapat Majelis Pembimbing sekurang-kurangnya sekali dalam
waktu satu tahun.
(3) Majelis Pembimbing Harian mengadakan Rapat Majelis
Pembimbing Harian Sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
BAB X
MUSYAWARAH,
RAPAT KERJA DAN REFERENDUM
Pasal
73
Musyawarah
Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Di dalam
Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional.
(2) Musyawarah
Nasional diadakan lima tahun sekali.
(3) Jika ada
hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Nasional dapat
diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(4) Musyawarah
Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh
utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah daerah.
(5) Musyawarah
Nasional Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah
Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Nasional atau atas
usul dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Daerah yang ada,
yang harus diajukan secara tertulis
kepada Kwartir Nasional dengan disertai alasan yang jelas.
b. Jika enam
bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Nasional belum juga
mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir
Nasional mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
c. Jika
dalam waktu satu bulan setelah Kwartir Nasional didesak para pengusul, Kwartir
Nasional belum juga mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa, maka para
pengusul dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa.
Pasal
74
Peserta
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
(1) Peserta
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa terdiri atas perutusan
pusat dan perutusan daerah.
(2) Utusan
pusat berjumlah 8 (delapan) orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Nasional
seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Nasional dan 2 (dua) orang yang
diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Nasional.
(3) Utusan
setiap daerah berjumlah 8 (delapan) orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah
seorang diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan 2 (dua) orang yang
diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Daerah.
(4) Kwartir
Nasional dan Kwartir Daerah masing-masing harus berusaha supaya utusannya
terdiri atas putera dan puteri.
(5) Perutusan
pusat dan daerah masing-masing mempunyai hak satu suara.
(6) Pada Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional
Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul
peninjau disalurkan lewat utusan pusat atau daerah
Pasal
75
Acara
Musyawarah Nasional
(1) Acara
pokok Musyawarah Nasional adalah:
a. Penyampaian
Pertanggungjawaban Kwartir Nasional selama masa bakti termasuk
pertanggung-jawaban keuangan ;
b. Penetapan
Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya ;
c. Penetapan
kepengurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya ;
d. Penetapan
Aanggaran Dasar Gerakan Pramuka ;
(2) Acara
Musyawarah Nasional lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Nasional termasuk
pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.
(4) Pertanggungjawaban
keuangan Kwartir Nasional selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir
Nasional dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan
kepada Musyawarah Nasional harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Gerakan Pramuka.
Pasal
76
Pemilihan
Kwartir Nasional
(1) Musyawarah
Nasional menetapkan kepemngurusan Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2) Musyawarah
Nasional memilih secara langsung Ketua Kwartir Nasional dan Tim Formatur yang
selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih untuk membentuk
Kwartir Nasional.
(3) Tim Formatur
yang sekurang-kurangnya lima orang dan sebanyak-banyaknya tujuh orang, yang
terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Nasional dan Kwartir
Daerah.
(4) Tim Formatur
dalam waktu tiga bulan membentuk Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya
diajukan kepada Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk disahkan dan dilantik.
(5) Ketua
Kwartir Nasional sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(6) Kwartir
Nasional lama, sejak selesainya Musyawarah Nasional sampai dengan dilantiknya
Kwartir Nasional baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal
rutin.
Pasal
77
Usul
Kwartir Daerah untuk Musyawarah Nasional atau
Musyawarah
Nasional Luar Biasa
(1) Usul Kwartir
Daerah harus diajukan secara tertulis, oleh Kwartir Daerah kepada Kwartir
Nasional selambat-lambatnya enam bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah
Nasional.
(2) Selambat-lambatnya
dua bulan sebelum Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional harus sudah menyiapkan
secara tertulis bahan Musyawarah Nasional dan menyampaikannya kepada semua
Kwartir Daerah.
(3) Usul dan
bahan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
Pasal
78
Pimpinan
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa
Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar
Biasa, dan Musyawarah Nasional Darurat dipimpin oleh suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Nasional tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur pusat
dan daerah.
Pasal
75
Cara
Musyawarah Nasional Mengambil Keputusan
(1) Keputusan
Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa diusahakan agar dapat
dicapai atas musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika tidak
dicapai mufakat:
a. Musyawarah
Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat mengambil keputusan melalui
pemungutan suara.
b. Keputusan
adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
a. jika
pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara
tertulis dan rahasia ;
b. pemungutan
suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional
Luar Biasa, dan Musyawarah Nasional Darurat tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah
Nasional/Daerah dan keputusan Kwartir Nasional/Daerah yang bersangkutan.
Pasal
80
Musyawarah
Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Di dalam
setiap daerah Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah
Daerah.
(2) Musyawarah
Daerah didakan lima tahun sekali.
(3) Jika ada
hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Daerah dapat diadakan
Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(4) Musyawarah
Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh
utusan dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah cabangnya.
(5) Musyawarah
Daerah Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah
Daerah Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Daerah atau atas usul
dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Cabang yang ada di
daerah itu dan usul diajukan secara tertulis kepada Kwartir Daerah dengan
disertai alasan yang jelas.
b. Jika empat
bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Daerah belum juga
mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir
Daerah mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
c. Jika dalam
waktu satu bulan setelah kwartir daerah didesak para pengusul, Kwartir Daerah
belum juga mengadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa, maka para pengusul dapat
menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Pasal
81
Peserta
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Peserta
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa terdiri atas perutusan Daerah dan perutusan
Cabang.
(2) Utusan
daerah terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Daerah seorang
diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Daerah dan seorang yang diberi kuasa oleh
Majelis Pembimbing Daerah.
(3) Utusan
setiap cabang terdiri atas enam orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang
seorang diantaranya adalah Keua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi
kuasa oleh majelis pembimbing cabang.
(4) Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang masing-masing harus
berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Perutusan
daerah dan cabang masing-masing berhak satu suara.
(6) Pada
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat
diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan lewat
perutusan daerah atau cabang.
Pasal 82
Acara
Musyawarah Daerah
(1) Acara
pokok Musyawarah Daerah adalah:
a. Pertanggungjawaban
Kwartir Daerah selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.
b. Menetapkan
Rencana Kerja Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan
keoebgurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Acara
Musyawarah Daerah lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Daerah termasuk
pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.
(4) Pertanggungjawaban
keuangan Kwartir Daerah selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Daerah
dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada
Musyawarah Daerah harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Kwartir Daerah.
Pasal
83
Pemilihan
Kwartir Daerah
(1) Musyawarah
Daerah menetapkan kepengurusan Kwartir Daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Musyawarah
Daerah memilih secara langsung Ketua Kwartir Daerah dan Tim Formatur yang
selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Daerah terpilih untuk membentuk Kwartir
Daerah.
(3) Tim
Formatur sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang
terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Daerah dan Kwartir
Cabang.
(4) Tim
Formatur dalam waktu satu bulan membentuk Kwartir Daerah baru, yang selanjutnya
diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk disahkan.
(5) Ketua
Kwartir Daerah sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti secara
berturut-turut.
(6) Kwartir
Daerah lama, sejak selesainya Musyawarah Daerah sampai dengan dilantiknya
Kwartir Daerah baru, berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal
rutin.
Pasal 84
Usul Kwartir Cabang untuk
Musyawarah Daerah atau
Musyawarah Daerah Luar Biasa
(1) Usul Kwartir Cabang harus diajukan secara
tertulis kepada Kwartir Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum waktu
pelaksanaan Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa.
(2)
Selambat-lambatnya satu setengah bulan sebelum Musyawarah Daerah atau
Musyawarah Daerah Luar Biasa dilaksanakan, Kwartir Daerah harus sudah
menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Daerah dan menyampaikannya kepada
semua Kwartir Cabang dalam wilayahnya.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Daerah Luar Biasa
diatur oleh Kwartir Daearh Gerakan Pramuka.
Pasal
85
Pimpinan Musyawarah Daerah
Musyawarah Daerah dan Musyawarah Daerah
Luar Biasa dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh Musyawarah Daerah
tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur daerah dan cabang.
Pasal 86
Cara Musyawarah Daerah Mengambil Keputusan
(1) Musyawarah Daerah dan
Musyawarah Daerah Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas dasar
musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak dicapai mufakat:
a. Musyawarah Daerah dan
Musyawarah Daerah Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui pemungutan
suara.
b. Keputusan adalah sah bila
memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal-hal
sebagai berikut:
a. Jika pimpinan musyawarah
menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia;
b. Pemungutan suara tentang
hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara tertulis dan
rahasia.
(4) Keputusan Musyawarah Daerah
dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional
dan keputusan Kwartir Nasional.
Pasal 87
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Di dalam setiap cabang Gerakan
Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Cabang.
(2) Musyawarah Cabang diadakan
lima tahun sekali.
(3) Jika menghadapi hal-hal yang
mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Cabang dapat diadakan Musyawarah
Cabang Luar Biasa.
(4) Musyawarah Cabang dan
Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah ranting.
(5) Musyawarah Cabang Luar
Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Cabang Luar
Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Cabang atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Kwartir Ranting yang ada di cabang
itu dan usul diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang dengan disertai
alasan yang jelas.
b. Jika dua bulan setelah usul
secara tertulis diterima dan Kwartir Cabang belum juga mengadakan Musyawarah
Cabang Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir Cabang mengadakan
Musyawarah Cabang Luar Biasa.
c. Jika dalam waktu satu bulan
setelah Kwartir Cabang didesak para pengusul, Kwartir Cabang belum juga
mengadakan Musyawarah Cabang Luar Biasa, maka para pengusul dapat
menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa.
Pasal 88
Peserta Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Cabang
dan Musyawarah Cabang Luar Biasa,
terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan cabang terdiri atas
lima orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Cabang, seorang diantaranya adalah
Ketua Dewan Kerja Cabang dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing
Cabang.
(3) Utusan setiap ranting
terdiri atas lima orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting seorang
diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh
Majelis Pembimbing Ranting.
(4) Kwartir Cabang dan Kwartir
Ranting masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri atas putera dan
puteri.
(5) Perutusan cabang dan
ranting masing-masing berhak satu suara.
(6) Pada Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, Anggota
Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul peninjau disalurkan
lewat utusan cabang atau ranting
Pasal 89
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara pokok musyawarah
cabang adalah:
a. Pertanggungjawaban Kwartir
Cabang selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.
b. Menetapkan Rencana Kerja
Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan kepengurusan
Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Acara Musyawarah Cabang
lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Cabang termasuk pertanggungjawaban
keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.
(4) Pertanggungjawaban keuangan
Kwartir Cabang selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Cabang dengan
bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah
Cabang harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir
Cabang.
Pasal 90
Pemilihan Kwartir Cabang
(1) Musyawarah Cabang menetapkan kepengurusan
Kwartir Cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Musyawarah Cabang memilih secara langsung
Ketua Kwartir Cabang dan Tim Formatur yang selanjutnya diketuai oleh Ketua
Kwartir Cabang terpilih untuk membentuk Kwartir Cabang.
(3) Tim Formatur sekurang-kurngnya tiga orang
dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri atas unsur Majelis Pembimbing
Cabang, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting.
(4) Tim Formatur dalam waktu satu bulan
membentuk Kwartir Cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir
Daerah untuk disahkan.
(5) Ketua Kwartir Cabang sebanyak-banyaknya
menjabat dua kali masa bakti berturut-turut.
(6) Kwartir Cabang lama, sejak selesainya
Musyawarah Cabang sampai dengan dilantiknya Kwartir Cabang baru berstatus
demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 91
Usul Kwartir Ranting untuk
Musyawarah Cabang atau
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Usul
kwartir Ranting harus diajukan secara tertulis kepada Kwartir Cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan Musyawarah Cabang atau
Musyawarah Cabang Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya satu
bulan sebelum Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa dilaksanakan,
Kwartir Cabang harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Cabang
dan menyampaikannya kepada semua Kwartir Ranting dalam wilayahnya.
(3) Usul dan bahan Musyawarah
Cabang Luar Biasa diatur oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal
92
Pimpinan
Musyawarah Cabang Pimpinan Sidang
Musyawarah
Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Cabang tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur cabang
dan ranting.
Pasal
93
Cara
Musyawarah Cabang Mengambil Keputusan
(1) Keputusan
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, diusahakan agar dapat
dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak
dicapai mufakat:
a. Musyawarah
Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui
pemungutan suara;
b. keputusan
adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut:
a. Jika
pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara
tertulis dan rahasia;
b. Pemungutan
suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Cabang Luar Biasa, tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan
Musyawarah Nasional/Daerah dan Keputusan Kwartir Nasional/Daerah.
Pasal
94
Musyawarah
Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1) Di dalam
setiap ranting Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah
Ranting.
(2) Musyawarah
Ranting diadakan tiga tahun sekali.
(3) Jika
menghadapi hal-hal yang mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Ranting
dapat diadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(4) Musyawarah
Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan
dari sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah Gugusdepan di rantingnya.
(6) Musyawarah
Ranting Luar Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah
Ranting Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Kwartir Ranting atau atas usul
dari sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Gugusdepan yang ada di ranting
itu dan usul diajukan secara tertulis kepada Kwartir Ranting dengan disertai
alasan yang jelas.
b. Jika dua
bulan setelah usul secara tertulis diterima dan Kwartir Ranting belum juga
mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa, pengusul berhak mendesak Kwartir
Ranting mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
c. Jika
dalam waktu satu bulan setelah Kwartir Ranting didesak para pengusul, Kwartir
Ranting belum juga mengadakan Musyawarah Ranting Luar Biasa, maka para pengusul
dapat menyelenggarakan Musyawarah Ranting Luar Biasa.
Pasal
95
Peserta
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa
(1) Peserta
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, terdiri atas perutusan
ranting dan Gugusdepan.
(2) Utusan
ranting terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Kwartir Ranting seorang
diantaranya adalah Ketua Dewan Kerja Ranting dan seorang yang diberi kuasa oleh
Majelis Pembimbing Ranting.
(3) Utusan
Gugusdepan terdiri atas empat orang yang diberi kuasa oleh Pembina Gugusdepan,
seorang diantaranya adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Gugusdepan
dan seorang yang diberi kuasa oleh Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(4) Kwartir
Ranting dan Gugusdepan masing-masing harus berusaha supaya utusannya terdiri
atas putera dan puteri.
(5) Perutusan
ranting dan Gugusdepan masing-masing berhak satu suara.
(6) Pada Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting
Luar Biasa, Anggota Kehormatan dapat diundang sebagai peninjau. Saran dan usul
peninjau disalurkan lewat utusan ranting atau gugusdepan.
Acara
Musyawarah Ranting
(1) Acara
pokok Musyawarah Ranting adalah:
a. Pertanggungjawaban
Kwartir Ranting selama masa bakti termasuk pertanggung-jawaban keuangan.
b. Mentapkan
Rencana Kerja Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
c. Menetapkan
kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Acara
Musyawarah Ranting lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
(3) Acara Pertanggungjawaban Kwartir Ranting termasuk
pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum acara lainnya.
(4) Pertanggungjawaban
keuangan Kwartir Ranting selama masa baktinya, yang dibuat oleh Kwartir Ranting
dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada
Musyawarah Ranting harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Kwartir Ranting.
Pasal 97
Pemilihan
Kwartir Ranting
(1) Musyawarah
Ranting menetapkan kepengurusan Kwartir Ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Musyawarah
Ranting memilih secara langsung Ketua Kwartir Ranting dan Tim Formatur yang
selanjutnya diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih untuk membentuk
Kwartir Ranting.
(3) Tim Formatur
sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya lima orang, yang terdiri
atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, Kwartir Ranting dan Gugusdepan.
(4) Tim Formatur
dalam waktu satu bulan membentuk Kwartir Ranting baru, yang selanjutnya
diajukan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk disahkan.
(5) Ketua
Kwartir Ranting sebanyak-banyaknya menjabat dua kali masa bakti berturut-turut.
(6) Kwartir Ranting lama, sejak selesainya Musyawarah
Ranting sampai dengan dilantiknya Kwartir Ranting baru berstatus demisioner dan
bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 98
Usul
Gugusdepan untuk Musyawarah Ranting atau
Musyawarah
Ranting Luar Biasa
(1) Usul
Gugusdepan harus diajukan secara tertulis, oleh Pembina Gugusdepan kepada
Kwartir Ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum waktu pelaksanaan
Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya
satu bulan sebelum Musyawarah Ranting atau Musyawarah Ranting Luar Biasa
dilaksanakan, Kwartir Ranting sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah
Ranting dan menyampaikannya kepada semua Gugusdepan dalam wilayahnya.
(3) Usul dan
bahan Musyawarah Ranting Luar Biasa diatur oleh Kwartir Ranting Gerakan
Pramuka.
Pasal 99
Pimpinan
Musyawarah Ranting
Musyawarah
Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium yang
dipilih oleh Musyawarah Ranting tersebut, dan terdiri atas unsur-unsur ranting
dan Gugusdepan.
Pasal 100
Cara
Musyawarah Ranting Mengambil Keputusan
(1) Musyawarah
Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, diusahakan agar dapat dicapai atas
dasar musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak
dicapai mufakat :
a. Musyawarah
Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, dapat mengambil keputusan melalui
pemungutan suara;
b. keputusan
adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut:
a. Jika
pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara
tertulis dan rahasia;
b. Pemungutan
suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan
Musyawarah Ranting dan Musyawarah Ranting Luar Biasa, tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan
Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, dan Keputusan Kwartir Nasional, Daerah,
Cabang.
Pasal 101
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1) Di dalam setiap
Gugusdepan Gerakan Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah
Gugusdepan.
(2) Muyawarah Gugusdepan diadakan
tiga tahun sekali.
(3) Jika menghadapi hal-hal yang
mendesak, maka diantara dua waktu Musyawarah Gugusdepan dapat diadakan
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(4) Musyawarah Gugusdepan dan
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua per tiga jumlah orang yang berhak hadir dalam Musyawarah
Gugusdepan.
(5) Musyawarah Gugusdepan Luar
Biasa diatur sebagai berikut:
a. Musyawarah Gugusdepan luar
biasa diselenggarakan atas prakarsa Pembina Gugusdepan atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah orang yang berhak menghadiri
Musyawarah Gugusdepan dan harus diajukan secara tertulis kepada Pembina
Gugusdepan dengan disertai alasan yang jelas.
b. Jika dua bulan setelah usul
secara tertulis diterima dan Pembina Gugusdepan belum juga mengadakan Musyawarah
Gugusdepan luar biasa, pengusul berhak mendesak Pembina Gugusdepan untuk
mengadakan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
c. Jika dalam waktu satu bulan
setelah Gugusdepan didesak para pengusul, Gugusdepan belum juga mengadakan
musyawarah gugusdepan luar biasa, maka para pengusul dapat menyelenggarakan
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
Pasal 102
Peserta Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
(1) Peserta Musyawarah Gugusdepan
dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, terdiri atas para Pembina Pramuka, para
Pembantu Pembina Pramuka, perwakilan Dewan Ambalan, dan perwakilan Dewan
Racana, dan perwakilan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
(2) Pada Musyawarah Gugusdepan dan
Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, setiap peserta yang hadir berhak satu suara.
Pasal 103
Acara Musyawarah Gugusdepan
(1) Acara pokok Musyawarah
Gugusdepan adalah:
a. Pertanggungjawaban Gugusdepan selama masa baktinya, termasuk
pertanggung-jawaban keuangan.
b. Menetapkan Rencana Kerja
Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
c. Memilih Pembina Gugusdepan
untuk masa bakti berikutnya.
(2) Acara pertanggungjawaban
gugusdepan termasuk pertanggungjawaban keuangan, harus diselesaikan sebelum
acara lainnya.
(3) Pertanggungjawaban keuangan
Gugusdepan selama masa baktinya, yang dibuat oleh Gugusdepan dengan bantuan
seorang ahli administrasi keuangan, sebelum duajukan kepada Musyawarah
Gugusdepan harus diteliti dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Gugusdepan.
Pasal 104
Pemilihan Pembina
Gugusdepan
(1) Musyawarah Gugusdepan
menetapkan Pembina Gugusdepan untuk masa bakti berikutnya.
(2) Pembina Gugusdepan dipilih
secara langsung oleh Musyawarah Gugusdepan.
(3) Pembina Gugusdepan yang
lama dapat dipilih kembali.
(3) Pembina Gugusdepan lama,
sejak selesainya Musyawarah Gugusdepan sampai dengan dilantiknya Pembina
Gugusdepan baru berstatus demisioner dan bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 105
Usul
Peserta untuk Musyawarah Gugusdepan atau
Musyawarah
Gugusdepan Luar Biasa
(1) Usul peserta Musyawarah Gugusdepan harus diajukan
secara tertulis kepada Pembina Gugusdepan oleh yang berhak hadir pada
Musyawarah Gugusdepan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan
Musyawarah Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum Musyawarah
Gugusdepan atau Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa dilaksanakan, Pembina
Gugusdepan sudah menyiapkan secara tertulis bahan Musyawarah Gugusdepan dan
menyampaikannya kepada semua orang yang berhak hadir dalam Musyawarah Gugusdepan
itu.
(3) Usul dan bahan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa
diatur oleh Pembina Gugusdepan.
Pasal 106
Pimpinan
Musyawarah Gugusdepan
Musyawarah
Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, dipimpin oleh suatu presidium
yang dipilih oleh Musyawarah Gugusdepan itu.
Pasal 107
Cara
Musyawarah Gugusdepan Mengambil Keputusan
(1) Keputusan
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, diusahakan agar
dapat dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.
(2) Jika tidak
dicapai mufakat :
a. Musyawarah
Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, dapat mengambil keputusan
melalui pemungutan suara.
b. keputusan
adalah sah bila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan
suara dilaksanakan secara lisan, kecuali dalam hal sebagai berikut :
a. Jika
pimpinan musyawarah menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilakukan secara
tertulis dan rahasia.
b. Pemungutan
suara tentang hal-hal yang menyangkut pribadi seseorang harus dilakukan secara
tertulis dan rahasia.
(4) Keputusan
Musyawarah Gugusdepan dan Musyawarah Gugusdepan Luar Biasa, tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka,
Keputusan Musyawarah Nasional, Daerah, Cabang, Ranting dan Keputusan Kwartir
Nasional, Daerah, Cabang, Ranting.
Pasal 108
Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera
(1) Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera
(Musppanitera diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung
aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega khususnya dalam pembinaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
(2) a.
Musppanitera diselenggarakan sebelum
Musyawarah Kwartirnya.
b. Hasil
Musppanitera Nasional merupakan bagian dari Rencana Strategik Gerakan Pramuka.
(3) Peserta
Musppanitera terdiri atas :
a. Dewan Kerja
yang bersangkutan ;
b. Utusan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat Ranting atau utusan Dewan Kerja di
bawahnya untuk tingkat yang lain ;
c. Andalan
sebagai penasehat ;
d. Dewan Kerja
di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Musppanitera Nasional.
Pasal 109
Acara
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera
(1) Acara pokok
Musppanitera adalah :
a. Laporan
Pertanggungjawaban Kebijakan yang dibuat oleh Dewan Kerja dalam melaksanakan
tugas pokok dan Rencana Kerja.
b. Evaluasi
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di wilayah kerjanya selama masa
bakti.
c. Memberi
masukan untuk kebijakan Kwartir dalam pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
d. Memilih
calon anggota Dewan Kerja masa bakti berikutnya.
(2) Acara
Musppanitera lainnya dapat diagendakan jika dipandang perlu.
Pasal 110
Cara
Pengambilan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak
dan Pandega
Puteri Putera
(1) Keputusan
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, diusahakan agar dapat
dicapai atas dasar musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila
keputusan tidak tercapai melalui musyawarah maka keputusan diperoleh melalui
pengambilan suara terbanyak.
Pasal 111
Rapat Kerja
dan Sidang
(1) Rapat Kerja
diselenggarakan oleh Gugusdepan atau Kwartir sebagai langkah pengendalian
operasional.
(2) Rapat Kerja
diselenggarakan satu tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta
Rapat Kerja terdiri atas :
a. Untuk Rapat
Kerja Gugusdepan diikuti oleh :
1) Pembina
Gugusdepan
2) Pembina
satuan
3) Unsur
pesertadidik.
b. Untuk Rapat
Kerja Kwartir sedikitnya diikuti oleh :
1) Andalan
Kwartir yang bersangkutan.
2) Ketua dan
Sekretaris Kwartir di bawahnya atau Pembina Gugusdepan untuk Kwartir Ranting.
3) unsur Dewan
Kerja atau unsur Dewan Ambalan dan Dewan Racana untuk Kwartir Ranting.
(4) Sidang
Paripurna Pramuka Penegak dan Pandega merupakan wahana bagi Pramuka Penegak dan
Pandega sebagai langkah pengendalian operasional pembinaan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
(5) Sidang Paripurna
dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
(6) Sidang
Paripurna dilaksanakan setelah Sidang Paripurna jajaran di atasnya, kecuali
Sidang Paripurna Nasional.
(7) Peserta
Sidang Paripurna terdiri atas :
a. Dewan Kerja
yang bersangkutan ;
b. Utusan Dewan
Ambalan dan Dewan Racana untuk tingkat Ranting atau utusan Dewan Kerja di
bawahnya untuk tingkat lain ;
c. Andalan
sebagai penasehat ;
d. Dewan Kerja
di atasnya sebagai nara sumber, kecuali Sidang Paripurna Nasional.
Pasal 112
Referendum
(1) Referendum
diadakan apabila menghadapi persoalan yang mendesak yang harus diputuskan dan
tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kwartir, sementara tidak mungkin untuk
menyelenggarakan Musyawarah.
(2) Referendum
dapat diselenggarakan oleh semua Kwartir.
(3) Referendum
dilaksanakan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga
jawaban atas referendum itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(4) Batas waktu
memberi jawaban atas referendum itu ditentukan dan diumumkan.
(5) Referendum
itu disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dari seperdua jumlah
pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah Kwartir/Gugusdepan yang ada di
wilayahnya.
(6) Hasil
referendum diumumkan oleh Kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran
Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah
pelaksanaan.
BAB XI
KEKAYAAN
Pasal 113
Pengertian
dan Jenis
(1) Kekayaan
Gerakan Pramuka terdiri atas :
a. Benda tak
bergerak
b. Benda
bergerak
c. hak milik
atas kekayaan intelektual.
(2) Benda tak
bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Benda
bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat
berharga, dan uang tunai.
(4) Hak milik
intelektual yaitu hak atas merek, paten, dan hak cipta Gerakan Pramuka, baik
yang sudah ada maupun yang akan dimintakan dikelak kemudian hari, antara lain :
a. Lambang/tanda
gambar silhouette Tunas Kelapa
b. Tulisan,/publikasi
Gerakan Pramuka.
Pasal 114
Pendapatan
(1) Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari :
a. iuran
anggota ;
b. bantuan
Majelis Pembimbing ;
c. sumbangan
masyarakat yang tidak mengikat ;
d. sumber lain
yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
maupun dengan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka ;
e. usaha dana,
badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka
f. Royalti atas hak milik intelektual yang
dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan
Gerakan Pramuka yang berupa finansial disimpan di bank atas nama organisasi
Gerakan Pramuka.
Pasal 115
Pengelolaan,
Pemanfaatan dan Pemindahtanganan
Pengelolaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan kekayaan
dilaksanakan oleh Pengurus Kwartir masing-masing jajaran berdasarkan keputusan
rapat pengurus Kwartir/Gugusdepan.
Pasal 116
Iuran dan
Usaha Dana
(1) Iuran
anggota diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana
dapat dilakukan oleh badan usaha yang dibentuk oleh pengurus Kwartir/Gugusdepan
yang bersangkutan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Badan usaha
dapat berbentuk badan usaha tetap, antara lain perseroan, dan koperasi atau
dalam bentuk yayasan, dan secara insidental berwujud panitia usaha dana.
(4) Badan-badan
usaha atau yayasan tersebut bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan
dan secara berkala memberikan laporannya.
Pasal 117
Pengawasan
(1) Pengawasan
atas pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Kwartir, serta lembaga-lembaga usaha
dana dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka.
(2) Hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilaporkan dalam
Musyawarah Kwartir yang bersangkutan.
(3) Neraca tahun
anggaran Kwartir diinformasikan di dalam Rapat Kerja Kwartir.
(4) Apabila
diperlukan, Kwartir dapat menggunakan jasa akuntan publik.
BAB XII
ATRIBUT
Pasal 118
Lambang
(1) Lambang
Gerakan Pramuka adalah silhuette tunas kelapa, yang melambangkan bahwa setiap
anggota Gerakan Pramuka hendaknya serba guna, seperti kegunaan seluruh bagian
pohon kelapa.
(2) Lambang
Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka,
yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 119
Bendera
(1) Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan berukuran tiga berbanding dua,
berwarna dasar putih ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka
berwarna merah.
(2) Di bagian
atas dan bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar
bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian
tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan
ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan untuk Kwartir, nama
Kwartir dan untuk Gugusdepan nama Kwartir dan nomor Gugusdepan.
Pasal 120
Panji
(1) Gerakan
Pramuka memiliki Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan
kepada Gerakan Pramuka oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan
Presiden Republik Indonesia, Nomor 448 Tahun 1961 tanggal 14 Agustus 1961.
(3)
Panji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka, dan dikeluarkan pada setiap peringatan Hari Pramuka.
Pasal 121
Hymne
Hymne
Gerakan Pramuka adalah lagu
Satyadarma Pramuka karangan Husein Mutahar, yang syair dan lagunya
berbunyi :
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku. Kami jadi pandumu.
Pasal 122
Pakaian
Seragam
(1) Pakaian
seragam Pramuka dimaksudkan untuk menarik, menimbulkan rasa bangga
anggotaGerakan Pramuka, mendidik disiplin dan kerapihan, serta menimbulkan rasa
persatuan dan persaudaraan.
(2) Warna
pakaian seragam pramuka adalah cokelat muda untuk bagian atas, dan cokelat tua
untuk bagian bawah, serta merah putih untuk pita dan setangan leher.
(3) Warna
cokelat muda dan cokelat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan
perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia pada masa perang kemerdekaan.
Pasal 123
Lencana
dan Tanda-tanda
Anggota
Gerakan Pramuka puteri, selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga
mengenakan lencana World Association of Girl Guides and Girl Scouts, sedang
anggota putera mengenakan lencana World Organization of Scout Movement pada
pakaian seragamnya.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 124
Akibat Hukum
dari Pembubaran
Apabila
terjadi pembuibaran Gerakan Pramuka maka untuk penyelesaian harta benda milik
seluruh Gerakan Pramuka dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang
dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 125
Petunjuk
Penyelenggaraan
(1) Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau pedoman lain.
(2) Petunjuk
Penyelenggaraan atau pedoman tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk
Penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 126
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 127
Penutup
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini ditetapkan oelh Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka berdasarkan wewenang yang dilimpahkan oleh Musyawarah Nasional VI Tahun
1998 di Jakarta, sesudah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka disahkan dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1999
Post a Comment for "Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka"